Minahasa – kibarindonesia.com – Sejumlah petani di Desa Kalasey 2, Kabupaten Minahasa, menggelar aksi pemasangan baliho sebagai bentuk protes terhadap pembangunan kampus Politeknik Pariwisata yang mereka nilai merampas lahan pertanian produktif tanpa ganti rugi.Senin, 30 Juni 2025.
Baliho yang terpasang di sekitar area kampus menegaskan bahwa proyek pembangunan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa melalui proses partisipatif, bahkan menggunakan pendekatan yang dinilai represif terhadap warga.
“Pembangunan ini terjadi tanpa melibatkan kami sebagai petani yang sejak turun-temurun menggarap lahan tersebut. Kami tidak pernah menerima ganti rugi sepeser pun,” ungkap Denni Tumei, Ketua Organisasi Tani Lokal (OTL) Desa Kalasey 2.
Menurut Denni, penggusuran lahan terjadi pada 7 November 2022, saat Gubernur Sulawesi Utara masih dijabat Olly Dondokambey. Saat itu, lahan pertanian warga diduga dihibahkan secara sepihak kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 381 Tahun 2021.
Kini, kampus Politeknik Pariwisata tersebut telah beroperasi, namun para petani masih belum menerima kejelasan mengenai hak atas lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun. Mereka menilai negara bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.
Denni menyampaikan harapan warga agar Gubernur Sulawesi Utara saat ini, Yulius Selvanus, segera turun tangan menyelesaikan polemik ini.
“Kami minta pemerintah provinsi membuka mata dan hati. Ganti rugi yang layak harus diberikan kepada warga atas lahan yang telah digusur. Kami juga menuntut kepastian hukum terhadap sisa tanah pertanian yang masih kami garap sampai hari ini,” tegasnya.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat desa terhadap proyek pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat. Mereka menuntut keadilan dan kehadiran negara yang seharusnya melindungi, bukan merugikan, warganya sendiri.
( ***Tim)





