PETI Ratatotok Diduga Dikuasai Investor Asing, APH Bersama Dinas Terkait Diminta Periksa WNA

Mitra – kibarindonesia.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang telah lama dilarang ini kini disebut-sebut menarik minat pemodal besar, termasuk sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Namun keberadaan mereka justru memunculkan dugaan pelanggaran hukum yang memicu keresahan warga dan pemerhati hukum. Selasa 18/11/2025

Beberapa warga menilai ada perlakuan berbeda antara penambang lokal dan pekerja asing. Masyarakat menuturkan, penambang pribumi kerap dipersulit bahkan dipidana saat beraktivitas di tanah sendiri, sementara WNA disebut seolah “tak tersentuh” meski diduga melanggar aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan Tenaga Kerja Asing asal Cina diduga masuk dan bekerja di kawasan Ratatotok tanpa izin resmi. Mereka disebut dipimpin oleh individu bernama Mr. Song dan Wong Taso, yang masing-masing beroperasi di area Pasolo dan Alason. Para TKA tersebut disebut menggunakan metode tambang modern seperti mengali memakai excavator, material dimasukan dalam bak rendaman dan penggunaan sianida. Untuk komunikasi sehari-hari, mereka dikabarkan dibantu penerjemah.

Sejumlah sumber menyatakan para pekerja tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk bekerja di sektor tambang tanpa proses perizinan yang sah.

“Kami menerima laporan bahwa banyak TKA di Ratatotok dan Buyat yang diduga tidak memiliki dokumen resmi. Izin masuk mereka ke Sulut pun patut dipertanyakan,” ujar seorang aktivis pemerhati hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan ini memicu kekhawatiran publik, mulai dari potensi persaingan tidak sehat dengan tenaga kerja lokal hingga kemungkinan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Para pemerhati hukum mendesak Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan legalitas keberadaan para TKA tersebut.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kedaulatan hukum negara. Tidak boleh ada celah bagi siapa pun terlebih pihak asing untuk merugikan masyarakat lokal,” tegas aktivis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang melibatkan tenaga kerja asing ini. Namun tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah.

Dengan meningkatnya aktivitas pertambangan dan makin banyaknya pekerja asing yang masuk, masyarakat menilai saatnya pemerintah memperkuat pengawasan. Penegakan hukum kini sedang diuji dan publik menunggu apakah tindakan nyata akan segera dilakukan. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *