Manado – kibarindonesia.com – Penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Manado terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali memeriksa sejumlah pihak, termasuk tokoh politik lokal.
Pada Selasa, 3 September 2025, penyidik memeriksa Venny Nangka (VN), Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi PDI Perjuangan. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam di Unit 3 Tipidkor.
VN diketahui merupakan istri dari Lucky Senduk, Direktur Utama Perumda Pasar Manado entitas yang sebelumnya bernama PD Pasar. Pemanggilan VN disebut berkaitan dengan pengelolaan vendor sampah saat masih di bawah naungan PD Pasar.
Sumber internal yang enggan disebut namanya menyebut bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap VN, berbeda dengan sang suami yang telah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang sama.
Penyidik Tipidkor Polda Sulut hingga kini belum menetapkan tersangka. Pihak Krimsus menyatakan tengah bersikap hati-hati dan cermat, mengingat kompleksitas perkara dan banyaknya item yang tengah diusut.
“Kasus ini melibatkan banyak aspek, mulai dari pengelolaan keuangan hingga sistem pengadaan. Sudah lebih dari seratus saksi kami periksa,” ujar sumber dari lingkungan penyidik.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Manado menjadi perhatian luas, mengingat pengelolaan dana pasar bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat kecil khususnya pedagang tradisional.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang politik atau jabatan pihak yang terlibat.
Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kamis 04/09/2025
(Tim)





