Proyek Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri, di Duga Tercium Aroma Korupsi

Minahasa Utara – kibarindonesia.com – Proyek pekerjaan preservasi ruas jalan Kolongan – Kawangkoan – Sampiri yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan bagi masyarakat Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kini tenggelam dalam dugaan aroma korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Proyek yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara menjadi pertanyaan masyarakat sekitar, pasalnya proyek ini bernilai fantastis, mencapai Rp 16.251.350.200 untuk tahun anggaran 2023.


Namun, sayangnya, uang rakyat tampaknya digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kesejahteraan umum.

Pada awalnya, proyek ini dijanjikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, namun kini masyarakat sekitar menduga bahwa dalam pekerjaan tersebut, tercium aroma wangi korupsi

Kontraktor PT. Dayana Cipta diduga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan pekerjaan yang tidak sesuai standar. Tidak hanya itu, berbagai temuan memperkuat dugaan ini, seperti jalan yang hanya diaspal secara sebagian dan bahkan ada yang tidak diaspal sama sekali.

Masyarakat pun angkat bicara, merasa dirugikan dengan hasil pekerjaan yang tidak memadai.

Salah satu penduduk Desa Sampiri menyampaikan kekecewaannya ketika jalan yang baru dibuat sudah retak dan drainase yang seharusnya berfungsi malah menjadi sumber banjir setelah hujan lebat.


Batu besar yang dibiarkan teronggok di tengah drainase menjadi bukti nyata akan kecerobohan dan ketidakprofesionalan pelaksana proyek ini.

Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur justru terbuang percuma akibat praktek korupsi yang merajalela.

Kerugian bukan hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga mencakup dampak sosial dan lingkungan yang mengganggu kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Skandal korupsi di proyek ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah setempat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan yang dalam terhadap lembaga negara.

Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi ini demi memulihkan kepercayaan publik yang telah tercoreng.
23/03/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *