Remaja di Bolmut Nekat Bobol Bengkel, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sparepart

BOLMONG UTARA — kibarindonesia.com – Aksi nekat tiga remaja di Bolaang Mongondow Utara yang berulang kali membobol bengkel dan mencuri sparepart kendaraan akhirnya terhenti. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bolmut berhasil meringkus ketiganya beserta barang bukti hasil curian. Minggu 17/08/2025

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., menegaskan penangkapan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan warga.

Tiga Pelaku Masih Remaja
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah:

Firman alias F.M. (18), pelajar asal Desa Boroko, otak dari pencurian.

Reski alias R.L. (16), warga Desa Bigo.

Rangga alias R.L. (14), remaja asal Desa Kuala.

Mereka ditangkap pada Kamis (7/8/2025) sore di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Kaidipang.

Aksi Berulang dan Modus Bobol Jendela
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian ini dilakukan berulang kali hingga empat kali. Firman berperan sebagai pelaku utama dengan modus membobol jendela bengkel Berkah Auto Dress, kemudian menguras sparepart, mengeluarkannya lewat pintu belakang, lalu meninggalkan lokasi seolah tak terjadi apa-apa.

Barang curian itu disembunyikan dalam mobil tua, lalu dijual ke sejumlah bengkel di Boroko bersama dua rekannya. Hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi dan hiburan.

Puluhan Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan puluhan sparepart kendaraan hasil curian, mulai dari filter oli, kanvas rem, master kopling, timing belt, hingga oli 4 liter. Semua barang bukti kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tegas: Tak Ada Ruang Bagi Pencuri
“Polres Bolmut tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengajak warga agar segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Mario Sopacoly.

Kini, ketiga remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
( Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *