Manado – kibarindonesia.com – Gelombang besar kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp.8,9 miliar kembali mengguncang elit pemerintahan Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan Fereydy Kaligis serta Jeffry Korengkeng, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut kini bergerak lebih jauh.
Pada Senin malam (14/4/2025), dua pejabat penting Pemprov Sulut yakni Sekretaris Provinsi aktif Steve Kepel dan mantan Penjabat Sekprov Asiano G. Kawatu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan keduanya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor sejak pagi hingga malam hari. Steve Kepel sendiri digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut tepat pukul 23.10 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandai babak baru dalam penyelidikan mega skandal ini.
Kepel terlihat didampingi kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, yang menyatakan bahwa proses hukum akan dihormati namun menegaskan kliennya tidak bersalah.
“Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kami siap membuktikan fakta yang sebenarnya di meja hijau,” tegas Vebry kepada awak media.
Penahanan terhadap dua tokoh ini makin mempertegas bahwa kasus dana hibah GMIM bukan perkara kecil. Skandal ini telah menyeret sejumlah nama penting dan menimbulkan sorotan publik yang kian tajam terhadap tata kelola anggaran hibah di daerah.
Polda Sulut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Sementara itu, masyarakat Sulut kini menantikan kelanjutan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
(*** Tim)