Manado – kibarindonesia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara telah mengungkapkan serangkaian masalah serius terkait pengelolaan kas di Pemerintah Kota Manado yang dipimpin oleh AA-RS.
Temuan ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap regulasi serta kurangnya pengawasan dan pengendalian yang efektif dalam administrasi keuangan daerah. Salah satu permasalahan utama yang diungkapkan adalah pungutan pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara, dengan jumlah mencapai Rp2.138.704.890,06 hingga akhir tahun 2022.
Selain itu, beberapa rekening, seperti Rekening Penerimaan Pajak Daerah pada Bank SulutGo dan Rekening Bendahara BOS di sekolah-sekolah, tidak ditetapkan oleh Wali Kota Manado AA, menyebabkan potensi penyalahgunaan dana yang tidak terawasi dengan baik. Masalah lain termasuk penggunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan Bunaken, serta penggunaan rekening pribadi oleh Bendahara Pengeluaran untuk menampung UP.

Selain itu, penatausahaan kas di beberapa instansi, seperti Bendahara BOS, juga tidak tertib, mengakibatkan keterlambatan setoran dana yang signifikan. Kondisi ini tidak hanya melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak tersedia atau digunakan secara tidak efektif.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 151 yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara”;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pada Pasal 31:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa”; 2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi”;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah pada Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”Sisa Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas negeri”;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I. J. 2. Bendahara Pengeluaran Poin (t) yang menyatakan bahwa ”Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: Poin (3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung”;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pembukaan Rekening Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya”;
f. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada:
1) Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian”;
2) Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:
a) penggabungan;
b) penutupan; atau
c) tidak bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah”;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Manado pada:
1) Pasal 144 yang menyatakan bahwa “Bendahara pengeluaran wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK SKPD”; dan
2) Pasal 145 yang menyatakan bahwa “Pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.”
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pajak yang terlambat disetorkan ke Kas Negara tidak dapat segera dimanfaatkan;
b. Potensi penyalahgunaan atas rekening rekening yang belum ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
c. Potensi penyalahgunaan atas uang yang disimpan tidak sesuai ketentuan dan tidak segera disetorkan ke rekening bendahara ataupun RKUD.
Permasalahan tersebut disebabkan:
a. PPKD selaku BUD tidak memedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah;
b. Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya;
c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Kesehatan tidak cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penetapan rekening yang menjadi tanggung jawabnya;
d. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak optimal dalam melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan penatausahaan Dana BOS di masing-masing satuan pendidikan;
e. Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab Tim BOS Sekolah lalai dalam pengelolaan Dana BOS; dan
f. Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah terkait lalai dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan
Adapun rincian atas saldo Kas tersebut sebagai berikut:
1. Akun: Kas di Kas Daerah
• Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 51.728.764.884,56
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 62.498.754.128,16
2. Akun: Kas di Bendahara Pengeluaran
• Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 35.000.000,00
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 122.559.845,00
3. Akun: Kas di Bendahara Penerimaan
• Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 4.564.774,00
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 216.052.934,00
4. Akun: Kas Dana BOS
•Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 854.503.050,00
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 128.282.549,00
5. Akun: Kas Dana Kapitasi pada FKTP
• Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 5.655.427,00
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 34.337.883,00
6. Akun: Kas Lainnya
• Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 2.351.804.206,00
• Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 1.832.802.762,00
7.Setara Kas ,….
Jumlah keseluruhan Saldo 31 Desember 2022 (Rp): 54.980.292.341, Saldo 31 Desember 2021 (Rp): 64.832.790.101,16
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara BOS, Bendahara FKTP diketahui permasalahan sebagai berikut:
a. Pungutan Pajak Tidak Disetorkan ke Kas Negara sampai dengan 31 Desember 2022 Senilai Rp2.138.704.890,06
b. Rekening Tidak Ditetapkan Oleh Wali Kota Manado
• Rekening Penerimaan Pajak Daerah pada Bank SulutGo yang Dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Tidak Ditetapkan
• Rekening Bendahara BOS Seluruh SD dan SMP di Kota Manado Tidak Ditetapkan
• Rekening Bendahara di Puskesmas pada Bank BRI Tidak Ditetapkan
c. Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan Bunaken Menggunakan Sisa Uang Persediaan per 31 Desember 2022 Untuk Kepentingan Pribadi
d. Penggunaan Rekening Pribadi Bendahara Pengeluaran untuk Menampung UP
e. Penatausahaan Kas di Bendahara BOS Tidak Tertib
• Kas Dana BOS pada Sekolah yang Mengalami Penggabungan Belum Disetorkan ke RKUD Senilai Rp803.452.576,00
• Ketekoran Kas pada SDN 15 Manado Senilai Rp111.786.000,00
Walikota Manado Andrei Angouw saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membalas “Depe opini WTP, Nyanda seperti itu no Info darimana itu? Tahun anggaran 2023 lei WTP; kita baru terima, Mar mengenai itu info diatas kita nda talalu tau no; coba tanya ke inspektur jo,” tulis Walikota lewat pesan WhatsApp, ujarnya dalam bahasa Manado. Adapun saat nomor inspektorat Kota Manado saat diminta awak media ke Walikota AA, saat dikonfirmasi terkait masalah masih tidak merespon sampai berita ini diterbitkan
Sabtu ( 17/05/2024)
(Tim)





