Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Lagi lagi Di duga Perusahaan PT Samerot Triputra yang di Pimpin oleh Hendrik Mamuaya, berbuat ulah dan tidak membayar gaji para pekerja 6 orang selama 1 bulan. Hal tersebut viral di posting dalam sebuah grup FB Sulut Viral dengan akun Riskitamumu, Riski sehingga menjadi perbincangan publik masyarakat Sulut.
Banyaknya kejadian serupa, bahwa Hendrik Mamuaya mengabai para pekerja, bahkan beliau mempekerjakan Anak dibawah umur pada proyek pekerjaan jalan oleh Dinas PUPR Kota Bitung membuat PT Samerot seharusnya diberikan saksi bahkan diberi daftar hitam oleh Dinas terkait. Sebut saya Junior korban pekerjaan PT Samerot akibat di lindas Glader pada tanggal 1 Desember 2023 sampai sekarang masih di pertanyakan publik, sposes masih mengambang dan lebih anehnya lagi barang bukti Glader yang membuat Jonior meninggal tidak di tahan oleh APH, sehingga masyarakat menduga ada permainan
Terkait permasalahan tersebut masyarakat Sulut dengan tegas meminta, Polda Sulut memeriksa Boss PT Samerot Hendrik Mamuaya, serta Dinas terkait diminta memberikan sanksi dan dikenakan denda, serta pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku
“Saya meminta Dinas terkait agar jangan hanya diam, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka saya dan temsn teman akan segera melakukan unjuk rasa pada PT Samerot. Saya juga meminta APH periksa kembali kasus kematian Junior,” ucap Bobby salah seorang sopir Dump Truck
Berikut pasal pasal yang di langgar PT Samerot Triputra; Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Terkait permasalahan tersebut, saat awak media mencoba mengkonvirmasi ke PT Samerot Triputra melalui Via Whats App boss Hendrik Mamuaya tidak lagi bisa dihubungi karena nomor awak media sudah diblokir beliau sampai berita ini diterbitkan.
08/03/2024
( Stefanus )