Warga Desa Tumpaan Baru Inisial JK alias Johny Di Polisikan Pemilik Karna Menyerobot Tanah Kebun “Palebakan”

AMURANG. Kibarindonesia.com
Setelah sekian kalinya diperingatkan secara lisan oleh pemilik Tanah kebun, bahkan telah beberapa kali diberikan Somasi tertulis untuk segera keluar dari tanah kebun, namun sampai akhirnya sekarang berproses hukum.

Adalah seorang warga Tumpaan Baru, berinisial “JK” alias Johny dipolisikan ke pihak Reskrim POLDA Sulawesi Utara, karena telah secara melawan hukum masuk dan menguasai tanah kebun milik dari janda Margotje Tawaang-Taintang yang berlokasi diperkebunan Tumpaan yang bernama “Palebakan”, maka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/558/VIII/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara, tanggal 15 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/414/IX/Res.1.11./2025/Reskrim, tanggal 03 September 2025, maka secara Hukum pemilik Tanah kebun selaku pelapor telah mendapat respon baik atau secara prosedural diterima pihak kepolisian dalam hal ini POLDA SULAWESI UTARA.

Ketika dikonfirmasi langsung kepada pelapor, yaitu janda Margotje Tawaang-Taintang, menyatakan, bahwa selama berbulan-bulan saya selaku pemilik lahan tidak mendapat akses masuk kebun secara leluasa, karena tanah kebun saya di Palebakan Tumpaan telah dikuasai seseorang yang belakangan saya tahu berinisial “JK” alias Johny. Berulangkali saya dan anak-anak meminta kepada terlapor untuk segera meninggalkan tanah kebun saya, tetapi tidak digubris, ungkapnya.

Pelapor melanjutkan kekesalannya atas sikap dan tindakan terlapor yang dengan sengaja menguasai tanah kebun saya, berarti telah menyerobot lahan kebun “Palebakan”, terhitung sejak bulan Desember 2024.

Pelapor yang saat ini sudah berusia lanjut, namun tidak pikun untuk tetap mengingat dan menyakinkan, bahwa tanah kebun ini merupakan milik pelapor (Margotje Tawaang Taintang) yang diperoleh dari ibunya sendiri, yang bernama Matilda Rumengan, itu adalah tanah warisan ibu saya, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi kepada pelapor di ruang tunggu kantor polisi, menyebutkan, ternyata Tanah kebun saya telah ditanami tanaman Nilam, tandasnya.

Anak laki-laki pelapor yang bernama Fanly Tawaang menambahkan, setahu saya tanah kebun “Palebakan” itu memiliki luas sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, tuturnya.

Fanly lanjut menerangkan,
informasi dari ibu saya tentang status tanah kebun Palebakan sangat jelas, bahwa sampai saat ini tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada siapapun. Bahkan selama tidak terganggu oleh “JK” alias Johny selaku terlapor saat ini, buah kelapa dari jumlah pohon kelapa sekitar 20 pohon yang ada di tanah kebun ini selalu dijual buah (dikontrakkan) kepada Ibu Naning Taintang, namun selama itu tidak ada orang lain yang mengaku-ngaku telah menyewa kebun orang tua saya, tapi sekarang ada orang yang mengaku katanya telah menyewa tanah kebun dan sudah beberapa “kwartal” mengelola buah kelapa yang ada di tanah kebun tersebut berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pemanjat kelapa, bahwa buah kelapa selama ini telah dikelola oleh “JK” alias Johny yang saat ini berstatus sebagai terlapor, sebutnya.

Saat ini Pelapor merasa lega, karena pihaknya telah diyakinkan, bahwa masalah ini telah berjalan baik yang dilandaskan pada mekanisme hukum oleh pihak Reskrim POLDA SULUT yang telah melimpahkan prosesnya kepada pihak Reskrim Polres Minahasa Selatan dan berharap kiranya proses hukum yang sudah berjalan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman, terutama dalam hal melindungi hak-hak sipil bagi rakyat, pungkasnya
(JL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *