Manado – kibarindonesia.com – 3 hal penting kebohongan Dirut Pasar Manado
1) Pesangon ex karyawan pd. Pasar yang pensiun belum dibayar meskipun sudah ada putusan MA
2) Dirut berbohong bahwa pihak direksi belum menerima pemberitahuan putusan MA dari jurusita PN Manado(boleh cek di PN Manado)
3) Dirut berbohong bahwa PHK terhadap kaŕyawan yang masih aktif berdasarkan rekomendasi Inspektorat Manado (ada rekaman pembicaraan inspektur)
10/01/2025
Hal tersebut menanggapi pernyataan Dirut PD Pasar Manado tanggal 7 Januari 2025 yang menyatakan proses pemberhentian pegawai PD Pasar Manado sudah sesuai Prosedur dan Dirut tidak pernah menerima hasil putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pegawai PD Pasar manado atas kebijakan pemberhentian oleh Dirut Cs.
Untuk itu, saya “Benyamin Rogi, SH” mewakili seluruh teman teman pegawai PD Pasar Manado yang dirumahkan atau yang telah diberhentikan perlu menjelaskan dan mengklarifikasi atas sebuah pernyataan ngawur, kerdil dan bodoh yang tidak paham aturan hukum sebagai seorang pemimpin
Sebagai berikut, dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt.Sus – PHI/2023 sudah jelas bahwa hasil putusan MA dengan tegas menyebutkan bahwa proses pemberhentian pegawai BUMD PD PASAR MANADO tidak sah dan tidak beralaskan Hukum.
Selanjutnya putusan yang berbunyi pihak tergugat dalam hal ini PD Pasar Manado telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang undang yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan dan wajib membayar semua hak hak pegawai yang telah memasuki masa usia pensiun.
Dengan kata lain usia pegawai yang belum memasuki masa usia pensiun wajib hukum nya untuk di kembalikan statusnya sebagai pegawai BUMD PD Pasar Kota Manado atau dipekerjakan kembali karena sudah jelas putusan hukum yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang di lakukan Dirut PD Pasar Manado yang di sebut sebagai pihak tergugat dinyatakan tidak sah.
Itu menunjukan secara yuridis formal bahwa keputusan Dirut Cs memberhentikan pegawai PD Pasar Manado cacat hukum dan gugur serta wajib mengembalikan status pegawai untuk di pekerjakan kembali dan membayar semua hak hak sebagai pegawai entah itu hak hak gaji atau pun pesangon bagi yang memasuki usia pensiun.
“Ingat Dirut, putusan Hukum ini menjadi Jurisprudensi Hukum atau menjadi acuan hukum bagi semuanya. Jadi hentikan semua kebijakan biadap anda yang tidak berdasarkan hukum jangan anda seenaknya merumahkan dan memberhentikan pegawai semau anda. Ingat Negara ini adalah Negara hukum bukan milik partai anda atau milik kelompok anda Pak Dirut,
Anda sebagai pihak tergugat sudah pasti anda sudah menerima putusan Mahkamah Agung,,,tolong pak Dirut jangan jadi orang yang hobi/suka gemar berdusta/berbohong,” tegas Benyamin
Yang pasti semua tahapan proses hukum kami sudah ikuti baik berarti, triparti hingga ke PHI bahkan sampai di Mahkamah Agung itu sudah ada. Bahkan sudah beberapa kali hal ini diterbitkan oleh media online, maupun media cetak lainya tapi tidak pernah di gubris oleh Dirut dan jajaran Direksi.
Untuk itu saya bersama teman teman pegawai PD Pasar yang dirumahkan/diberhentikan dari lubuk hati yang paling dalam, Memohon Pak Kapolda Sulut, Pak Wakapolda, Pak Direskrimsus tolong Proses dan tindak tegas secara hukum kepada Dirut pasar Manado “Lucky Senduk” yang telah menyusahkan dan menghancurkan kehidupan kami bahkan sudah ada rekan rekan kami hingga meninggal karena tidak mampu menerima kenyataan ini.
Sekali lagi tolong Pak Kapolda Segara Proses hukum Dirut Pasar Manado Dan segara tetapkan sebagai tersangka. Seret semua pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagai catatan tambahan, Mohon Pak Kapolda, Pak Direskrimsus Segera memeriksa SK pengangkatan Dirut Pasar manado dan Direksi termasuk komisaris/Badan pengawas saat ini karena diduga tidak melalui seleksi uji Kepatutan dan kelayakan sesuai Amanat PP 54 2017 Tentang BUMD dan Permendagri 37 tahun 2018 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Komisaris/Banwas dan Direksi BUMD.
Semua harus melalui seleksi uji kompetensi, kelayakan dan kepatutan melalui tim seleksi independen yang profesional dan Berbadan Hukum. Di duga ada Direksi yang diangkat/dilantik sebagai Direksi sudah berumur 57 Tahun pada hal sesuai ketentuan pada saat dilantik standar maksimal harus berumur 55 Tahun sesuai PP 54 tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018
Adanya permasalahan yang menyeret nama Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk melalui via whastapp menjelaskan, Hal ini sudah beberapa kali anda buat berita yang intinya sama jadi tanggapannya juga sama
– terkait rekomendasi Inspektorat, bila kami tidak melaksanakannya bisa langsung dilanjutkan ke lembaga APH lainnya, tapi semua rekomendasi sudah kami laksanakan.
– Salah satu mantan pegawai yang ke Polda sudah selesai menerima pesangon
– Proses yang di lakukan melalui Bipartit, kemudian tripartit dan apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah mufakat dalam pertemuan Tripartit maka dilanjutkan dengan upaya hukum formal dengan mengajukan permohonan di PHI.
– Untuk laporan keuangan yg telah di audit bisa dilihat langsung di web pemerintah kota Manado
– terkait putusan MA sampai hari ini secara resmi belum kami terima
( Redaksi )