Tomohon – kibarindonesia.com – Diakhir kepemimpinan Walikota Tomohon Carol Senduk terus menuai sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, terungkap adanya pembayaran tunjangan fungsional dan tunjangan umum yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang melaksanakan tugas belajar.
Hingga akhir 2023, terdapat 47 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang sedang menjalankan tugas belajar. Namun, sembilan di antaranya masih menerima tunjangan fungsional sebesar Rp12.510.000, sementara dua PNS lainnya menerima tunjangan umum senilai Rp1.480.000, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp13.990.000.
Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh keterlambatan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Daerah dalam menerima Surat Keputusan Tugas Belajar dari pegawai yang bersangkutan.
Akibatnya, tunjangan fungsional dan tunjangan umum masih dibayarkan hingga Maret 2023, sebelum akhirnya dihentikan pada April 2023. Namun, hingga kini, belum ada pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut.
Setelah dilakukan klarifikasi, pegawai yang bersangkutan mengakui adanya kelebihan pembayaran dan menyatakan kesediaan untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah.
15/06/2024
( *** Tim )





