Dugaan Gratifikasi Kasatker PJN II BPJN Sulut Rhismono Terus Mencuat, Menteri Diminta Copot Dan APH Bertindak

Manado, Kibarindonesia.com | Dugaan gratifikasi yang diterima oknum Rhismono yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelakasan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Bolaang Mongondow pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, kian menggema dan santer di kalangan BPJN Sulut dan Sejumlah Perusahaan Kontraktor.

Hal ini sangat miris, ditengah-tengah penghematan anggaran oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah yang masih melakukan efisiensi untuk sejumlah program. Bahkan pemerintah terus berupaya agar fokus anggaran terserap di berbagai sektor.

Dilain sisi ketika Kementerian Pekerjaan Umum juga mengalami dampak efisiensi dan memfokuskan program yang benar-benar menyentuh langsung termasuk BPJN Sulut. Dugaan gratifikasi yang diterima oknum Kasatker PJN II Rhismono malah merusak kepercayaan publik kepada Kemen PU.

“Kami mendapat informasi yang kami yakini akurat bahwa oknum Kasatker PJN II pada BPJN Sulut menerima gratifikasi melalui permufakatan jahat terkait pekerjaan sejumlah proyek jalan Nasional yang melibatkan beberapa kontraktor pada perusahaan. Ini mencoreng citra pembangunan Nasional dimana ada efisiensi dimana-mana untuk saling melengkapi program Nasional,” Ujar Ketua Divisi Litbang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Den Johar, ST.

Terkait Hal ini, Johar mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dan melaporkan informasi ini dengan Aparat Penegak Hukum. “Tentunya tak bisa dibiarkan, kami akan ke KPK dan Kejagung terkait hal ini. Jika terbukti harus segera proses hukum agar menjadi contoh di Negeri ini. Kementerian juga jangan diam saja dan Menteri PU harus evaluasi bahkan jika terbukti harus mencopot yang bersangkutan,” Pungkasnya, Jumat (19/12/25).

Sementara jika terbukti, oknum Kasatker tersebut terancam hukuman yang bukan ringan, Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala BPJN Sulut, Handiyana dan Kasatker PJN II Rhismono belum berhasil dimintai keterangan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *