Laporan Temuan BPK Sulut, Diduga Camat Malalayang Tilep Uang BBM

Manado – kibarindonesia.com – Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 mengungkapkan adanya ketidakberesan serius dalam pertanggungjawaban belanja BBM di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa belanja BBM yang dianggarkan sebesar Rp770.809.360,00 dengan realisasi Rp762.081.980,00 atau 98,87% dari anggaran ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan kuat mengarah pada potensi tindakan melawan hukum oleh Camat Malalayang.

Dalam temuan BPK, pemeriksaan atas 20 bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa struk yang diserahkan bukanlah struk asli dari SPBU. Para pengemudi truk sampah mengaku sering membeli solar menggunakan barcode Pertamina secara bergantian atau membeli BBM secara eceran, namun dalam laporan semuanya dipertanggungjawabkan sebagai dexlite.

Demikian pula, pengemudi motor sampah membeli pertalite secara eceran tetapi dipertanggungjawabkan sebagai pertamax. Fakta bahwa struk pembelian BBM ini dibeli dari pihak lain dan bukan dari transaksi langsung di SPBU, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.


Alasan yang diberikan oleh para pengemudi bahwa anggaran BBM tidak mencukupi untuk pembelian BBM nonsubsidi dan adanya kendala pengisian BBM subsidi di SPBU tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik ini.

SPBU BT dan SPBU PK diketahui tidak melayani pembelian BBM subsidi untuk kendaraan plat merah, sedangkan SPBU HS dan SPBU MBS hanya melayani kendaraan dengan barcode Pertamina. Ironisnya, hanya satu truk sampah di Kecamatan Malalayang yang memiliki barcode Pertamina.

Penghitungan kewajaran penggunaan BBM berdasarkan data odometer pada Aplikasi Sikendis, pengujian lapangan, serta wawancara dengan pengemudi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp63.265.906,40 karena bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi nyata.

Menanggapi temuan ini, aparat penegak hukum diminta segera melakukan investigasi mendalam dan audit ulang terhadap laporan keuangan Kecamatan Malalayang.

Pemeriksaan terhadap Camat Malalayang dan PPTK yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran BBM harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab mereka.

Jika terbukti ada pelanggaran hukum, sanksi administratif dan pidana harus dijatuhkan. Selain itu, sistem pengawasan dan pengendalian internal di Kecamatan Malalayang perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Transparansi terhadap masyarakat melalui pelaporan publik mengenai temuan dan langkah-langkah yang diambil juga sangat penting.

Temuan BPK ini mencerminkan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran di Kecamatan Malalayang, dan langkah tegas serta transparansi penuh dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
19/06/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *