Kisah Dua Sahabat Lama, “Si Hitam Dan Si Putih”, Menanti Keadilan Di Hari Kiamat.

Penulis, Efraim Lengkong,
(Pemerhati budaya, hukum dan sosial politik)

Sulut – kibarindonesia.com – Vonis bebas Ronald Tannur, oleh hakim pengadilan Surabaya atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, ‘Dini Sera Afrianti’ menuai banyak kritik dari berbagai kalangan termasuk komisi tiga DPR RI.

Vonis bebas hakim untuk anak mantan anggota DPR, Edward Tannur ini dinilai publik, janggal dan tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Ahli hukum dari negeri ‘Kincir Angin, Trauman mengatakan
‘Een objectieve beoordeling van een objectieve positie’ (sebuah penilaian objektif dari sebuah posisi objektif). Kalimat ini disematkan ‘Trauman’ sebagai pridikat hakim.

Palu hakim yang membebaskan anak dari dari Edward Tannur, S.H. politikus PKB, anggota DPR RI non-aktif ini menuai polemik.

Filosofi “Een objectieve beoordeling van een objectieve positie” turut
menjadi ‘trend’ pembicaraan di kalangan praktisi hukum, dosen hukum, dan para pencari keadilan di Indonesia.

Hal yang menarik adalah penerapan hukum di mana hakim memiliki kemerdekaan (independensi) dan imparsial termasuk obyektivitas hakim dalam memutus perkara.

Suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien apabila ada pengaturan atau manajemen yang tepat dalam prosesnya.

Semua proses berperkara di pengadilan akan berjalan dengan baik jika semua unsur di dalamnya terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu unsur penting yang berpengaruh dalam proses berperkara di pengadilan adalah pelaksanaan persidangan.

Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada di bawahnya.

Salah satu wujud peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme lembaga peradilan yakni ketika hakim mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).

Mencari dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah (gampang – gampang susah). Untuk mencapai hukum yang ideal, dalam pengertian bahwa ketika vonis, di hati, kedua belah pihak yang bersengketa atau berurusan dengan hukum merasa puas atau menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda. Melalui hukum diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek hukum).

Gustav Radbruch seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman mengatakan,
bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang-undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan).

Mengingat begitu pentingnya asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam putusan yang dijatuhkan hakim sebagai produk pengadilan, maka “penulis” merasa perlu menguraikan mengenai bagaimana suatu putusan memiliki ketiga aspek tersebut sehingga kepentingan masyarakat pencari keadilan tidak merasa terabaikan.

Pertanyaannya, apakah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat diwujudkan dalam putusan hakim ?

Bagaimana kriteria putusan hakim memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat ?

Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan, berazaskan “rasa keadilan yang berkepatutan.

Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum bahkan para mahasiswa dan dosen fakultas hukum.

Penyebab terjadinya kontroversi pada putusan hakim tersebut kemungkinkan hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang teliti nya hakim dalam memproses suatu perkara atau bisa juga “hakim masuk angin” istilah trend saat ini.

Putusan hakim merupakan gambaran kesadaran yang ideal antara hukum dan perubahan sosial.
Putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara, agar tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak berperkara dan masyarakat.

Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan unsur keadilan, objektif dalam mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan.

Tugas hakim adalah menegakkan keadilan haruslah sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada Putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan.

Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.

Dalam peradilan perdata putusan hakim yang ideal haruslah memenuhi ketiga (3) asas yang sudah ada.

Disayangkan realita yang ada sering sekali antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, ataupun kepastian hukum berbenturan dengan kepentingan, kemanfaatan.

FENOMENA PUTUSAN, terkait Perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Bit. Vonis yang dijatuhkan menuai tudingan miring dari beberapa Ahli Hukum dan dosen, praktisi hukum bahkan cibiran miring tersebut muncul dari beberapa hakim yang disematkan sebagai hakim “golongan putih”.

H – 4 idul fitri 2023, ‘penulis’ menghadiri persidangan Perdata No. 88/Pdt.G/2022/PN. Bit yang diketuai oleh majelis hakim Jubaida Diu, SH di PN Bitung.

Saat hakim membacakan putusan saya merasa heran. Roh yang ada dalam hati bercampur naluri perasaan, mengatakan ada sesuatu yang yang ‘aneh’ dan kurang ‘elok’ dalam pembacaan putusan.

Salah satu alasan ditolaknya gugatan penggugat karena penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti asli dari berita acara pemeriksaaan laboratorium kriminalistik No KAB; 4655/DTF/XI/2019 Polda Sulawesi Selatan (hanya foto copy).

Padahal penggugat telah menghadirkan dua (2)
saksi fakta yaitu Dr Michael Barama SH, MH. Yang menurut kesaksiannya bahwa dirinya pernah melihat hasil laboratorium kriminalistik yang asli sewaktu dirinya diminta oleh pihak Polda Sulut sebagai saksi ahli dalam persidangan.

AKBP (purn) Vicky Montung SH memberikan kesaksiannya bahwa dirinya mengetahui, melihat adanya hasil laboratorium forensik tersebut, karena dia adalah Kabag Wassidik Polda Sulut di mana segala surat yang akan dinaikkan atau diproses hukum yang berkaitan dengan tugas reskrim harus melalui ‘paraf’ atau diperiksa oleh dia selalu Kabag Wassidik.

Polda Sulut selaku turut tergugat, dalam persidangan hanya memperlihatkan foto copy hasil laboratorium forensik. Bukti asli, menurut pihak Polda Sulut tidak dapat dihadirkan dengan alasan dokumen negara.

Hal ini menjadi bukti kesaksian bahwa benar ada hasil laboratorium forensik yang mengatakan hasilnya non identik alias ada tanda tangan yang dipalsukan. Menurut ‘tafsir penulis’ bahwa bukti surat hasil laboratorium kriminalistik sudah menjadi bukti yang “sempurna”.

Mahkamah Agung dalam Putusannya No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata).

“Dalam perkara perdata, sebenarnya Hakim bisa memerintahkan para pihak untuk membuka dokumen-dokumen terkait perkara”. Logikanya, penafsiran a contrario, selama tidak dilarang berarti dapat dilakukan.

Indonesia menganut sistem common law, seperti di Singapura dan Malaysia
Dalam perkara perdata praktik ini lazim terjadi.
Para pihak dapat saling meminta secara timbal balik pembukaan atau melihat surat-surat keterangan (bukti surat) maupun mendatangkan saksi sebelum dan saat persidangan.

Bila salah satu dari para pihak terkait menolak, hakim dapat memerintahkan pihak terkait untuk membuka atau memperlihatkan dokumen yang terkait perkara dengan dikecualikannya jenis dokumen tertentu.

Dalam sidang perkara Perdata Nomor 88/Pdt.G/2022/PN. penggugat telah menyerahkan 14 bukti surat diantara bukti surat dari Laboratorium Forensik Polri di Makassar yang hasilnya terdapat tanda tangan yang Non Identik atau (palsu) dan dikuatkan dengan bukti putusan praperadilan hal mana hakim menolak gugatan pemohon praperadilan.

Bukti bahwa tersangka (TSK) in casu tergugat 1,2 dan 3 sudah pernah ditahan di rutan Polda Sulawesi Utara selama enam puluh delapan (68) hari.
Dalam persidangan penggugat Qualitate Quo telah menyerahkan: 14 bukti surat

“PEMBANGKANGAN” Terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2016.

Surat Laporan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang di tujukan kepada Yth Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta tembusannya sudah diterima penggugat pada hari Rabu malam tanggal 16 Agustus 2023.

Terhadap surat tersebut, perlu diberi penegasan sbb :
Bahwa Putusan Perkara No. 88/Pdt.S/2022/PN.Bit yang menurut surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado telah diputus, padahal belum diputuskan.

Perlu diketahui bahwa sampai tanggal 1 September 2023 jam 11,00 penggugat belum menerima pemberitahuan (Relas) secara resmi dari pengadilan. Hal itu membuat penggugat kaget.

Baik Surat Ketua Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H. No. W19-U5759/HK.02/02/XI/2022 tertanggal 10 November 2022 maupun Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado No. W19.U/1944/HK.00/VIII/2023 Manado 8 Agustus 2023 materinya “MIRIP PIDATO PEMBELAAN” (PLEDOI) Terhadap kepentingan hukum ahli waris Alm. F S In casu tergugat I, II, dan III yang menyiratkan bahwa dana konsinyasi dapat dicairkan oleh ahli waris almarhumah.

Maksud psychologis surat In casu adalah pembangkangan terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 32 yang berbunyi :

“Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.”

Bahwa Perkara No. 88/Pdt.S/2022/PN.Bit yang menurut Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang telah diputus padahal belum diberitahukan secara resmi kepada penggugat, yang mana penggugat akan nyatakan kasasi sehingga ketentuan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jelas dan nyata berlaku dalam perkara ini.

SEKEDAR untuk disimak, rasa keadilan bahwa ‘logika’ hukumnya ‘mana mungkin tanah 6 (enam) dotu hanya di kuasai Alm. F S, In casu ahli warisnya (Tergugat I,II dan III) sedangkan waris 5 (lima) dotu tidak ada hak’.
Inilah yang menjadi obyek Perkara Perdata No. 88/Pdt.G/2022/PN.Bit karena telah terjadi ”pemalsuan surat-surat”.

“Sudah sepatutnya hakim dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Apabila ketiga asas hukum tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka yang diprioritaskan adalah asas keadilan terlebih dahulu”.

ANEHNYA Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama adalah Hakim-hakim yang mengadili dan memutus kedua Putusan Praperadialan in casu yang pernah melihat asli surat bukti Pl. Putusan Praperadilan No: 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd di putus oleh Hakim Tunggal Lukman Bachmid, SH, MH dan Putusan Praperadilan No: 04/Pid.Pra/2020/PN.Mnd diadili dan di Putus oleh Djamaludin Ismail, SH.MH. Perkara ini termasuk perkara cepat di putus Judex Factie Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanpa pertimbangan.

Bahwa bukti foto copy pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik telah dikuatkan oleh dua orang saksi juga telah dipertimbangkan dalam dua Putusan Praperadilan karena dilihat oleh dua orang Hakim yang mengadili perkara Praperadilan sehingga mempertimbangkannya dalam Putusan bahkan termohon kasasi tidak menyangkal adanya surat bukti in casu dalam persidangan.

KISAH: DUA (2) SAHABAT Yang satu berkulit putih dan yang satunya berkulit hitam.
Yang hitam menjadi hakim, dan yang putih menjadi dosen di fakultas hukum.

Mereka bertemu dan berbagi pengalaman sambil berdiskusi tentang materi dan penerapan hukum. Di akhir diskusi sang dosen bertanya kepada temannya “kenapa saya dengan kamu berbeda pandang dalam menafsir konstruksi hukum dan penerapannya ?

Temannya menjawab sambil tersenyum ‘so itu torang pe lebe’ (“Itulah kelebihan kami”).

Sang dosen pun tidak mau kalah sambil berkata “Tiga puluh enam (36) tahun lebih saya mengajar dan mendidik mahasiswa agar mereka mengerti dan menguasai ilmu hukum yang baik.

Tapi sekarang saya ‘lelah’ dan ‘menyesal’, mengajarkan dan ingatkan mereka agar nanti dikemudian hari mereka menjadi orang baik ‘bijak’ dan ‘memiliki rasa keadilan dan berkepatutan’, tapi kenyataan berbeda. “Capek saya mengajar bertahun-tahun tentang keadilan tapi ternyata keadilan hanya ada di hari kiamat”.

Sejenak mereka berdua membisu, tiba-tiba si dosen berkata pada temannya, “haii temanku, apa kepanjangan SH ? langsung di jawab temannya ‘Sarjana Hukum’…!!!

Salah’…kata dosen yang benar, kepanjangan dari SH, “Sudah Hitam” ‘kata dosen sambil terbahak haha_hihi’.
Lanjut si dosen bertanya pada temannya apa kepanjangan dari MH…? temannya berpikir sejenak kemudian menjawab ”Makin Hitam” … Hahaha itu baru benar, kemudian mereka pulang sambil bergandengan tangan.

Pada dasarnya hukum mengatur hubungan antar manusia dengan masyarakat, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan

Ahli sejarawan hukum Amerika, Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem, dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi, struktur dan kultur.

A. Substansi hukum
Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku dan penegak hukum pada waktu melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum. Substansi hukum tersebut terdapat atau dapat ditemukan dalam sumber hukum formil.

B. Struktur hukum
Struktur hukum adalah pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya.

Fokus perhatiannya adalah pada bagaimana penegak hukum pengadilan, pembuat hukum serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan, apakah sesuai atau justru menyimpang dari mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh ketentuan formalnya.

C. Kultur hukum
Kultur hukum adalah tuntutan atau permintaan dari rakyat atau pemakai jasa hukum. Tuntutan atau permintaan tersebut lazimnya didorong oleh kepentingan, pengetahuan, pengalaman, ide, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat atau penilaian mengenai hukum dan institusi penegaknya.

Pada dasarnya hukum mengatur hubungan antar manusia dengan masyarakat, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan.

Prinsip hukum, ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang bermakna “putusan hakim harus dianggap benar”, dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Prinsip ini menjadi skakmat bagi si pencari keadilan, pasrah pada putusan, sambil menanti keadilan di hari kiamat.

#tulisan ini semua menjadi tanggung jawab penulis.
03/08/2024
( Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *