Fakultas Kedokteran Unsrat Kembali Menuai Sorotan Akibat Dugaan Perundungan dan Pungli Kepada Mahasiswa

MANADO — kibarindonesia.com — Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi di RSUP Kandou, karena disinyalir ada aktivitas perundungan (bullying) serta pungutan liar (Pungli). Hal bersamaan juga terjadi pencopotan posisi Dirut RSUP. Prof Kandou.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) Direktur
Utama RSUP Kandou dengan menugaskan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Yuli Astuti Saripawan, MKes mengisi posisi
tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menjelaskan bahwa
keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan
perundungan di rumah sakit pendidikan.
Berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi
perundungan dalam Prodi Penyakit Dalam.
“Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter
Spesialis) Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam,”

begitu bunyi butir pertama surat yang tertanggal pada 5 Oktober 2024 tersebut.
Adapun bentuk perundungan yang terjadi berupa ancaman serta kekerasan verbal dan
nonverbal kepada PPDS Junior.
“Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.


Ada rumor bahwa Perkuliahan Mahasiswa PPDS Faked Unsrat dipindahkan ke RSUD
ODSK seperti yang tertuang pada tautan di bawah ini, namun beritanya sudah dihapus,
ada apa?

Beredar kabar dari sumber yang dapat dipercaya bahwa Dekan Fakultas Kedokteran
Unsrat telah menarik uang sebesar Rp.500 ribu dari setiap wisudawan pada pelantikan
yang digelar pada tanggal 20 Agustus lalu.
Dengan kejadian ini Aktivis Deddy Loing mengutuk keras perbuatan perundungan dan
pungli yang terjadi di Fakultas Kedokteran UNSRAT.

“APH dan pihak-pihak terkait harus mengusut tuntas kejadian-kejadian yang tidak
bermoral ini, dan memberi sanksi tegas. Mungkin ini sudah membudaya di Fakultas
Kedokteran UNSRAT selama dipimpin Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam
Ratulangi (Unsrat), Dr. Kapantouw.” Tegas Loing.

Adapun sikap keras kepala dan kontroversialnya terkait pendirian Program Pendidikan Dokter Spesialis Keluarga Layanan Primer (PPDS KKLP) dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghambatan terhadap perkembangan institusi pendidikan tinggi ini.

Seperti yang telah diketahui, program PPDS KKLP telah resmi disahkan oleh senat
universitas Unsrat dan sesuai dengan regulasi nasional yang ditetapkan melalui
konsolidasi antara Kementerian Ristek Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.
Kesepakatan ini mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1/2020
serta Perkonsil No. 62/2019, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dokter
layanan primer di Indonesia.

Namun, meskipun semua persiapan dan regulasi telah dirampungkan, Dekan
Kapantouw secara sepihak menolak untuk menandatangani surat rekomendasi yang
diperlukan untuk mengajukan berkas ke sistem nasional.

Adapun Keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 258 K/TUN/2024 yang
seharusnya menjadi titik terang dalam sengketa tata usaha negara antara pihak
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan pihak lainnya, tampaknya tidak berpengaruh
apa-apa bagi Rektor dan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.

Aktivis Deddy Loing, menegaskan bahwa Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty
Alexander Sompie, M.Eng. IPU. ASEAN Eng. Seharusnya segera mengambil langkah
tegas.

“Rektor Unsrat harusnya cepat bertindak untuk menggantikan Dekan Fakultas
Kedokteran yang sudah melebihi batas usia setelah keputusan MA, atau apakah Rekto
Unsrat dengan sengaja tidak mengindahkan putusan MA tersbut? Ini soal integritas
institusi,” tegasnya.

Loing berharap Kementerian Pendidikan harus memperhatikan ini dengan cermat.
“Kondisi di mana pihak rumah sakit yang disediakan sebagai tempat belajar mahasiswa kedokteran dikenakan sanksi oleh Kementerian Kesehatan terkait kasus pungli dan perundungan yang terjadi antara senior dan junior fakultas kedokteran merupakan situasi yang tidak adil.

Pihak rumah sakit seharusnya tidak dipersalahkan atas tindakan pungli dan
perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran di luar lingkup
pelayanan rumah sakit. Pada dasarnya, pihak rumah sakit bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan lingkungan belajar yang mendukung bagi mahasiswa kedokteran untuk melakukan praktik klinis dalam proses pendidikan mereka. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab atas tindakan pungli dan perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap rekannya ataupun dokter pembimbingnya di lingkungan fakultas.

Penanganan kasus pungli dan perundungan pada fakultas kedokteran tersebut seharusnya ditujukan kepada individu yang melakukan tindakan tersebut, bukan kepada
institusi atau tempat belajar tempat mereka melakukan praktik klinis. Upaya penegakan
hukum dan penindakan terhadap pelaku pungli dan perundungan seharusnya dilakukan secara adil dan proporsional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penting bagi pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan pihak fakultas kedokteran, untuk memastikan bahwa penanganan kasus pungli dan perundungan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan asas keadilan. Sanksi yang diberikan harus tepat dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tanpa menyalahkan pihak lain yang tidak terlibat secara langsung dalam tindakan pungli dan perundungan tersebut.” Tutur Loing.

“Khusus untuk masalah bullying dan pungli sekarang dalam proses investigasi” Ujar dekan fakultas kedokteran Unsrat melalui whatsapp kepada awak Media.
15/10/2024
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *