Kapolda Sulut Harus Berani Bertindak Tegas! Praktisi Hukum Desak Penindakan Dirut PD Pasar Manado atas Dugaan Pelanggaran Hukum

Manado – kibarindonesia.com – Praktisi hukum Mikhael Awan, SH, SIP, menegaskan bahwa Kapolda Sulut harus berani bertindak tegas terhadap Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Lucky Senduk, beserta jajaran direksi lainnya. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian pegawai tetap BUMD PD Pasar Manado yang dinilai semena-mena, serta indikasi praktik korupsi yang telah dilaporkan oleh LSM beberapa bulan lalu.

Menurut Mikhael Awan, berdasarkan fakta, data, serta informasi yang berkembang, keputusan Dirut PD Pasar Manado dalam memberhentikan pegawai tetap BUMD tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan cacat hukum dan improsedural. Ia menduga keputusan tersebut tidak lepas dari unsur kepentingan politik tertentu demi keuntungan pribadi dan kelompok. Indikasi ini semakin menguat setelah muncul fakta bahwa pasca pemberhentian sejumlah pegawai lama, justru dilakukan rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi yang sama.

Kepala Inspektorat Kota Manado pada tahun 2022 telah menyatakan secara tegas bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian pegawai PD Pasar Manado. Sebaliknya, yang ditemukan justru adanya mismanajemen dalam pengelolaan keuangan serta pembentukan struktur organisasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan semakin nyata dengan adanya kerja sama PD Pasar Manado dengan pihak ketiga, yakni PT Renata Jaya Mandiri (RJM) untuk pengelolaan sampah pasar sejak Juni 2021-2022. Kontrak ini dikabarkan menguras anggaran hingga miliaran rupiah tanpa transparansi yang memadai. Selain itu, pengelolaan parkir pasar juga diserahkan kepada PT BSS, yang menambah daftar panjang kebijakan bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tuntutan Hukum dan Desakan Penindakan

Melihat berbagai kejanggalan ini, Mikhael Awan secara tegas mendesak Kapolda Sulut untuk segera menetapkan tersangka terhadap Dirut PD Pasar Manado beserta direksi lainnya. Selain itu, ia menuntut agar
seluruh pegawai dipulihkan status pegawainya dan diaktifkan untuk kembali bekerja sebagai pegawai BUMD agar menerima hak-haknya, termasuk gaji dan pesangon bagi yang telah memasuki masa pensiun.

“Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap Kapolda Sulut dan jajarannya bisa bertindak tegas dalam menegakkan keadilan,” tegas Mikhael Awan.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara untuk membuktikan bahwa supremasi hukum masih berlaku dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil Kapolda Sulut dalam merespons desakan ini. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Kita tunggu perkembangannya.
( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *