Kasus Perumda Pasar Manado: IKAPPI Bersama Pegawai Desak Kapolda Segera Menetapkan Tersangka

Manado – Kibarindonesia.com – Keberanian Kapolda Sulut, Irjen Pol. Royke Langie, dalam menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan oknum Ketua Sinode GMIM serta beberapa pejabat Daerah Provinsi Sulawesi Utara patut mendapat apresiasi. Namun, kini perhatian publik tertuju pada penanganan kasus lain yang melibatkan Perumda Pasar Manado.

Masyarakat, khususnya pegawai yang telah diberhentikan secara sepihak, serta Ikatan Keluarga Alumni Perhimpunan Pengusaha Pasar Indonesia (IKAPPI), mendesak agar Kapolda Sulut segera menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, serta jajaran direksi sebagai tersangka.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dirut Perumda Pasar Manado yang memberhentikan pegawai tetap secara sepihak, serta potensi korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah ini, dianggap sudah memiliki bukti permulaan yang cukup kuat. Menurut Ketua IKAPPI Manado, Darwis Hutuba, kedua kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


“Jika Ketua Sinode GMIM saja sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga mendesak Pak Kapolda untuk segera menetapkan Dirut Perumda Pasar Manado dan jajaran direksi sebagai tersangka,” tegas Darwis. Ia menambahkan bahwa mereka merasa telah cukup dirugikan oleh tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh Dirut Perumda Pasar Manado, serta dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan pejabat tersebut.

Para pegawai yang merasa dirugikan, seperti Yan Ohululin, Roy Budiman, dan lainnya, mendukung penuh langkah yang diambil oleh IKAPPI. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dirut Perumda Pasar Manado telah merugikan banyak pihak dan mencederai prinsip-prinsip keadilan serta transparansi dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Dalam pandangan mereka, jika langkah tegas tidak segera diambil, maka hal ini akan memberikan pesan negatif kepada publik dan memperburuk citra penegakan hukum di Sulawesi Utara. Mereka berharap Kapolda Sulut dapat membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus ditegakkan untuk kepentingan

IKAPPI dan para pegawai yang dirugikan menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap dan memproses hukum Dirut Perumda Pasar Manado beserta jajaran direksi yang terlibat. Mereka menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Manado sudah cukup merugikan masyarakat dan sudah saatnya untuk diambil langkah tegas.

Dalam harapannya, IKAPPI bersama dengan pegawai yang dipecat berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil, dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil Kapolda Sulut dalam merespons desakan ini. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? 08/04/2025
( Tim NR )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *