Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Klaim legalitas yang disampaikan oleh perusahaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akhirnya terbantahkan. Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), perusahaan tersebut sampai saat ini dokumen operasi RKAB untuk kegiatan tambang di Ratatotok, Minahasa Tenggara tidak disetujui
Sabtu 03/05/2025
Sebelumnya, pihak PT HWR melalui konsultan perizinan Nus Tinungki dan Humas Steven dalam rilisnya kepada media pada Jumat (21/03/2025), menyatakan bahwa perusahaan mereka adalah legal dan taat terhadap semua regulasi. Mereka juga membantah tuduhan aktivitas tambang ilegal serta mengklaim tengah menjalani proses evaluasi biasa atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, berdasarkan surat resmi dari Kementerian ESDM tertanggal 7 Januari 2025 dengan nomor T.59/MD.04/DJB.M/2025, permohonan persetujuan RKAB PT HWR untuk tahun 2024 hingga 2026 telah ditolak. Surat tersebut juga merujuk pada IUP Operasi Produksi Nomor 302 Tahun 2015 yang menjadi dasar aktivitas perusahaan.
Penolakan ini berarti PT HWR tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk melakukan kegiatan pertambangan. Sebab, dalam regulasi sektor minerba, RKAB adalah salah satu syarat wajib untuk kelanjutan aktivitas produksi tambang. Tanpa RKAB yang disetujui, operasi tambang tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang saat ini masih dilakukan oleh PT HWR di wilayah Ratatotok patut dipertanyakan legalitasnya, dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ironisnya, di tengah penolakan resmi dari pemerintah, perusahaan tetap mengklaim menjalankan aktivitas tambang dengan legal. Publik pun diimbau untuk lebih cermat terhadap informasi yang beredar, termasuk klaim sepihak yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini demi melindungi lingkungan serta memastikan kepatuhan hukum di sektor pertambangan daerah.
(kib/red)





