Kesaktian Billy Lombok Diuji Lewat Surat Protes Kepada Mahkamah Agung

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Pasca pembatalan agenda Penggantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua dewan Billy Lombok kepada Royke Anter yang telah di jadwalkan akibat ketidakhadiran Ketua pengadilan Tinggi Sulut akhirnya mendapat kencaman dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara. Sabtu 03/05/2025

Protes tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan DPD PD Sulut nomor 025/DPD.PD/SULUT/IV/2025 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI yang mempertanyakan ketidakhadiran ketua pengadilan negeri Sulut dalam pelantikan tersebut.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa semua mekanisme sudah terpenuhi baik administrasi dan berkas-berkasnya sudah di lampirkan. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPD PD Sulut Stendy Rondonuwu,menurutnya
” Tahapan penjadwalan paripurna PAW pimpinan dewan semua sudah terpenuhi, Baik dari SK DPP PD, bahkan SK Mendagri sudah selesai, seharusnya tidak ada alasan lagi harus di tunda”.

Pembatalan PAW tersebut memunculkan spekulasi di tengah-tengah masyarakat yang menganggap Billy Lombok terlalu Sakti, sehingga mengabaikan Surat dari DPP bahkan Kementrian Dalam Negeri.

Menurut informasi yang berkembang bahwa Billy Lombok saat ini sementara melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat tersebut.

Rondonuwu menjelaskan bahwa “semua kader wajib mengamankan keputusan DPP termasuk Anggota DPRD, tidak ada yang kuat semua ada mekanismenya yang wajib di patuhi”, Ujar Anggota DPRD Minut tersebut.

Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sendiri melalui ketua DPRD saat konferensi Pers tidak dapat menjelaskan kepada media alasan ketidak hadiran Ketua Pengadilan Tinggi, dan bahkan ketika di tanya awak media kapan penjadwalan agenda paripurna selanjutnya Ketua Dewan belum dapat memastikan.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *