Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah akademisi bersama Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Manado mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD PD Pasar Manado. Desakan ini ditujukan langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum, mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kapolda Sulut dalam upaya pemberantasan korupsi. Sulawesi Utara harus dibangun di atas fondasi pemerintahan yang bersih, bukan justru dibiarkan dirusak oleh perilaku koruptif,” tegas Drs. Nolly Londa, S.Sos., M.Si, mewakili unsur akademisi.

Nolly menambahkan, dugaan korupsi yang terjadi di PD Pasar Manado tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Banyak indikasi pelanggaran serius, mulai dari pemberhentian pegawai secara semena-mena, kerja sama yang tidak transparan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan lainnya. Ini menjadi indikator kuat bahwa proses hukum harus segera bergerak ke tahap penetapan tersangka,” tegasnya.
Ketua IKAPPI Kota Manado, Darwis Hutuba, turut menyuarakan hal senada. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam rentang waktu kepemimpinan Direksi PD Pasar Manado dari Mei 2021 hingga 2025, termasuk unsur Badan Pengawas dan para kepala bagian yang diduga terlibat, segera diperiksa secara menyeluruh dan ditindak tegas bila terbukti bersalah.
“Kami mohon Pak Kapolda tidak ragu. Jangan beri ruang bagi spekulasi ataupun tekanan politik. Isu-isu mutasi yang dimainkan oleh oknum-oknum tertentu tidak boleh melemahkan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi,” ujar Darwis.
“Siapapun dia, jika terlibat dalam praktik korupsi, harus ditindak. Jangan tunda terlalu lama. Tangkap dan adili para pelaku dengan tegas, demi menyelamatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya BUMD,” tutup Darwis.
(***Tim)





