Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Makrun Markus Laliamu Angkat Bicara: Sorongan Saya Akan Kumpul Bukti

SULUT – KibarIndonesia.com – Nama Makrun Markus Laliamu, yang akrab disapa Akun, belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah media daring dan media sosial, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal di Ratatotok wilayah Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ramai dibicarakan publik

Menanggapi tuduhan tersebut, Akun akhirnya memberikan klarifikasi pada Kamis (10/7/2025) mrlaui bebrrapa media online. Dalam pernyataannya, Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) untuk wilayah Mitra itu menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dimaksud.

“Saya bahkan tidak tahu di mana lokasi tambang itu. Bagaimana bisa saya disebut terlibat?” ujar Akun.

Akun juga membantah isu yang mengaitkannya dengan seorang warga negara asing (WNA) bernama Sie You Ho, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Saya hanya pernah mendengar namanya ketika terjadi konflik di PT Bangkit Limpoga Jaya pada 2019. Setelah itu, saya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi lagi dengan orang tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ia menyayangkan pemberitaan yang mencantumkan nama dan fotonya tanpa upaya konfirmasi dari media yang bersangkutan. Ia menilai hal tersebut merugikan secara pribadi dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.

“Tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi saya sebelum berita itu ditayangkan. Ini jelas merusak reputasi saya,” ungkap Akun.

Terkait hal ini, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan beberapa media ke Dewan Pers dan pihak kepolisian, dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan Akun tersebut kemudian ditanggapi oleh Jerfrey Sorongan, Ketua DPD Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulawesi Utara. Ia menilai bahwa pembuktian ketidakterlibatan penting dilakukan agar polemik tidak semakin meluas.

“Kalau memang tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut melibatkan Sie You Ho, sebaiknya dibuktikan secara terbuka. Jangan sampai publik justru menilai sebaliknya, saya juga akan membentuk tim untuk mengusut tuntas masalah ini serta mengumpulkan bukti,” kata Sorongan.

Ia juga menanggapi rencana pelaporan ke Dewan Pers dengan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perlu diketahui, media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu sudah ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu maupun Ahli Pers Kamsul Hasan. Jadi, pelaporan ke Dewan Pers perlu didasarkan pada fakta yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sorongan menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah di Mitra.

“Pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk, terutama bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut,” tutupnya.

Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama, termasuk tokoh lokal dan WNA, kini menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi, media dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang adil, berimbang, dan konfirmatif, guna menghindari pembentukan opini yang menyesatkan.
(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *