Diduga Beralih Profesi Menjadi Mafia Solar di Manado, Propam Polda Sulut Diminta Periksa Oknum Anggota Polairud JH

Manado, KibarIndonesia.com – Institusi kepolisian kembali diterpa isu tak sedap. Seorang oknum anggota aktif Polairud berinisial JH (Jeffry Hamani) diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia solar bersubsidi di wilayah Kota Manado, khususnya di kawasan Kombos, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan penyelewengan BBM. Jumat 11/07/2025

Menurut informasi dari warga, JH kerap terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU, khususnya di SPBU Kombos dan SPBU Kairagi. Ia diduga mengatur distribusi solar secara ilegal dan memanfaatkan statusnya sebagai aparat penegak hukum untuk memperlancar kegiatan tersebut. Bahkan, sejumlah warga menduga JH berperan sebagai pengendali distribusi BBM ilegal di beberapa titik.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Kalau benar dia anggota aktif dan terlibat dalam mafia solar, harus ada tindakan tegas. Jangan lindungi pelaku, apalagi kalau dia aparat,” ujar seorang warga Kombos yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Propam Polda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap JH. Mereka menilai lambannya respons terhadap dugaan ini memicu keresahan dan kecurigaan.

“Aktivitas ini sudah lama terjadi. Tapi kenapa baru sekarang jadi sorotan? Jangan sampai ada pembiaran dari dalam,” ujar seorang tokoh masyarakat Kombos.

Kawasan Kombos sudah lama dicurigai sebagai pusat distribusi ilegal solar bersubsidi. Warga sering menyaksikan antrean mencurigakan dan aktivitas bongkar muat di luar jam operasional SPBU. Mobil-mobil dengan modifikasi tangki pun sering terlihat di sekitar lokasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, JH dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
Pasal 53: Melarang usaha migas tanpa izin resmi.
Pasal 54: Melarang peniruan atau pemalsuan BBM.
Pasal 55: Melarang pelanggaran terhadap ketentuan dalam kegiatan migas.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda maksimal Rp.60 miliar

Apabila pelanggaran melibatkan pemalsuan BBM atau berdampak pada kerugian negara, ancaman hukuman dapat lebih berat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polairud maupun Polda Sulut. Namun desakan publik agar dilakukan penyelidikan secara terbuka dan pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah semakin menguat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Penyalahgunaan wewenang oleh segelintir oknum bisa mencoreng citra seluruh institusi. “Jangan sampai hanya karena ulah dari satu dua orang, kepercayaan terhadap Polri dari masyarakat berkurang dan jadi hancur,” pungkas seorang warga Kombos.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *