Tambang Galian C Ilegal di Desa Sangkub Disorot Publik, Diduga Libatkan Oknum ASN dan Alat Milik Pemerintah

Sangkub – kibarindonesia.com – Aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini menjadi sorotan publik. Operasi tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan melibatkan sejumlah pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Galian yang diketahui dijaga oleh seorang pria bernama Masri ini, disebut-sebut milik Nico Mantiri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, instansi di bawah Kementerian PUPR yang berkantor di Sulawesi Utara.

Tak hanya itu, sebuah unit excavator merek Caterpillar yang terparkir di belakang rumah makan milik Nico Mantiri juga menjadi sorotan. Alat berat tersebut diduga merupakan aset milik Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Deicy Paath.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jonathan Mogonta, meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dan menutup kegiatan ilegal tersebut.

“Mengapa aktivitas ilegal seperti ini bisa berjalan lancar padahal berada tak jauh dari Polsek Sangkub? Mustahil APH tidak mengetahui keberadaannya. Saya menduga ada aliran setoran ke oknum aparat sehingga kegiatan ini dibiarkan,” tegas Jonathan kepada media, Senin (14/07/2025).

Lebih jauh, Jonathan juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan tambang ilegal tersebut berlindung di bawah naungan sebuah koperasi, yakni Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI-AD yang beralamat di Perum Rizky Permata, Aer Ujang, Girian Permai, Kota Bitung sehingga patut dipertanyakan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sulawesi I, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, maupun Nico Mantiri belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

PAMI mendesak Kapolres Bolmut untuk bertindak tegas menutup lokasi tambang yang diduga ilegal ini dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk oknum ASN maupun aparat jika terbukti menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *