Bolmut – kibarindonesia.com – Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI-AD diduga penyalahgunaan identitas kelembagaan koperasi. Sebuah aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terindikasi beroperasi dengan berlindung di bawah nama Koperasi tersebut. Bahkan diduga koperasi konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI-AD, tidak benar-benar mewakili para purnawirawan TNI.
Ketika awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, terungkap bahwa satu-satunya koperasi resmi yang terdaftar di lingkungan TNI AD adalah Koperasi Puskopat. Sementara itu, Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI-AD yang beralamat di Perum Rizky Permata, Aer Ujang, Girian Permai, Kota Bitung, ternyata tidak memiliki afiliasi resmi dengan institusi TNI AD dan koperasi tersebut perorangan walaupun memiliki izin resmi
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tambang yang mengklaim berada di bawah naungan koperasi tersebut, ternyata merupakan milik pribadi seorang oknum pegawai Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Bolmut. Tambang tersebut di jaga oleh seorang pria bernama Masri, dan kuat dugaan mendapat back-up dari oknum wartawan majalah mingguan, yang bahkan nomornya terpampang di baliho koperasi dimaksud dan saat dikonfirmasi beliau mengatakan “bahwa Masri yang anggota koperasi dan anak purnawiran”
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jonathan Mogonta, dengan tegas mengecam praktik ilegal ini.
Selasa 15/07/2025
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmut, agar segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang mencatut nama koperasi TNI,” ujar Jonathan Mogonta dalam pernyataan resminya.
Tak hanya itu, PAMI juga mendesak Kepala BWS Sulawesi I untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada bawahannya yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan terlibat dalam kegiatan ilegal.
Lebih jauh, Jonathan mengungkap bahwa tambang ilegal di lokasi tersebut tidak hanya milik oknum pegawai BWS. Ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Rian Pakaya, serta tambang atas nama Nico Mantiri, yang semuanya diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya mencederai hukum dan mencemari lingkungan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi militer dan lembaga pemerintah yang selama ini berkomitmen menjaga integritas. Apa lagi dari informasi yang beredar ada satu alat berat excavator jenis katerpiler milik PUPR berada di lokasi
Kini bola panas ada di tangan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait. Apakah mereka akan bertindak tegas menindak pelaku dan menutup praktik tambang ilegal ini? Atau justru membiarkannya terus berlangsung dengan memanfaatkan kedok kelembagaan yang menyesatkan?
(Tim)





