Jerat Maut Jaringan Mafia BBM di Manado Berhasil Menguncang Publik

Manado – kibarindonesia.com – Dunia bisnis ilegal BBM bersubsidi di Kota Manado tengah diguncang skandal besar. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum, terutama setelah nama seorang oknum perwira Polres Manado, inisial MI, terseret dalam dugaan keterlibatan dengan jaringan mafia BBM. Kamis 25/09/2025

Situasi semakin memanas setelah mencuatnya kabar pelepasan dua unit mobil tangki BBM berwarna biru milik seorang pengusaha berinisial OPO, yang diduga kuat bagian dari sindikat penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pelepasan kedua mobil tersebut diduga terjadi setelah adanya “kompensasi” sebesar Rp100 juta.

Salah satu anggota Polres Manado yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kegaduhan internal di tubuh kepolisian, menyebut adanya ketidak harmonisan antara MI dengan beberapa bawahannya. “Memang banyak yang tidak cocok, bahkan sempat jadi pembicaraan di internal hingga ke Polda Sulut,” ujarnya.

Yang mengejutkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari MI maupun Polres Manado, yang justru memperkuat dugaan publik soal adanya permainan terselubung antara oknum aparat dengan mafia BBM.

Mengacu pada Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum atas pelanggaran ini masih jauh dari harapan.

Tak hanya pelaku lapangan, jika SPBU juga turut serta dalam aksi penimbunan atau membantu distribusi ilegal, maka mereka bisa dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu kejahatan, dan karenanya turut bertanggung jawab secara hukum.

Salah satu tokoh yang kerap disebut-sebut dalam lingkaran mafia BBM solar di Manado adalah sosok perempuan separuh bayah yang dijuluki “Mami Nini”. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan enggan memberikan komentar, bahkan terkesan acuh. Dugaan pun semakin menguat bahwa aktivitasnya yang seolah tak tersentuh hukum karena adanya “upeti rutin” kepada oknum-oknum tertentu.

Desakan publik kini mengarah ke Propam Polda Sulut untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut terlibat.

Gelombang kecaman dari masyarakat dan pengamat hukum terus menguat. Mereka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh dan transparan oleh Propam maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *