MITRA – kibarindonesia.com — Aksi brutal empat pelaku pencurian disertai penganiayaan bersenjata tajam di lokasi tambang emas Ratatotok akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil membekuk para pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tombatu dan Tombatu Timur.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial VR (21), BK (28), JM (20), dan DL (22).
“Dari empat pelaku ini, satu orang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan tiga lainnya terlibat dalam aksi pencurian,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua bilah samurai, satu parang, satu parang cakram bergerigi, satu senapan angin laras panjang, satu airsoft gun, serta dua unit handphone milik para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menegaskan bahwa keempat pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Mitra untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keempat pelaku sudah kita amankan. Begitu berkas perkara lengkap, kasus ini segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel,” jelas AKP Lutfi.
AKP Lutfi juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan aksi pencurian, terutama yang melibatkan senjata tajam.
“Kami akan menindak tegas setiap aksi kriminal, terlebih jika menggunakan senjata tajam yang mengancam keselamatan jiwa orang lain,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mitra dalam menindak kejahatan di wilayah pertambangan yang kerap menjadi rawan kriminalitas. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area tambang. (SS)





