Manado — kibarindonesia.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, Deicy Paath, saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sulut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan publik adalah temuan BPK sebesar 1,4 Miliar di proyek cristian center. Adapun proyek lain yang menjadi sorotan adalah peningkatan ruas jalan Tateli–Agotey–Kakaskasen, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021–2022. Proyek ini sebelumnya menuai banyak keluhan dari warga karena kondisi jalan yang bergelombang dan sudah rusak, bahkan disebut telah memakan korban akibat kecelakaan.
Adapun, diduga proyek tersebut dikerjakan pada malam hari dan dalam kondisi hujan, sehingga kualitas aspal diduga tidak maksimal. Publik pun menilai, pekerjaan itu hanya dilakukan untuk mengejar target, bukan mutu dan dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Turis Mentang
Berselang waktu Turis kembali menjadi sorotan setelah tahun 2024 kembali menangani proyek rekonstruksi jalan Modayag–Molobog senilai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Utara. Namun, proyek ini kembali menuai kritik dari masyarakat karena penggunaan tiang pancang manual tanpa uji laboratorium.
Akibatnya, sejumlah tiang dilaporkan rusak sebelum digunakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan teknis dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar konstruksi, sehingga kualitas dan umur bangunan dipertanyakan.
Kepala Dinas PUPR Sulut Deicy Paath saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pertama dan kini tengah berlanjut ke tahap kedua. Namun, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pada tahap pertama yang nilainya cukup besar.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jika ada unsur korupsi, tetap harus diproses hukum,” tegas sumber dari kalangan pemerhati kebijakan publik di Sulut, mengingatkan bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut baik yang dikerjakan oleh PPK Turis Mentang. Karena semua proyek yang di kerjakan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sulut. Mereka menduga ada “permainan” dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini kini kian menarik perhatian karena posisi PPK Turis Mentang disebut-sebut turut menyeret nama Kadis Deicy Paath dalam pusaran dugaan korupsi proyek infrastruktur, yang berpotensi menambah panjang daftar temuan penyidik Tipidkor Polda Sulut. (*)





