Minahasa – kibarindonesoa.com- Proyek strategis nasional senilai Rp.63,6 miliar di Kabupaten Minahasa kembali menuai sorotan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegur tegas kontraktor pelaksana setelah menemukan sejumlah pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Temuan itu mencakup penggunaan material batu bercampur lumpur, kualitas pasangan batu di bawah standar, serta pelanggaran terhadap prosedur keselamatan kerja.

Teguran resmi disampaikan melalui Instruksi Lapangan (Site Instruction) yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker) Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Parwata Kencana Abadi, pelaksana proyek Preservasi Jalan Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, dan Tondano–Wasian–Kakas–Langowan (MYC).
Kepala Satker Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng., mengungkapkan temuan itu muncul saat masa opname pada akhir Oktober 2025.
“Sudah ada perintah perbaikan sejak akhir bulan lalu, tepatnya ketika masa opname 25–30 Oktober 2025. Kami temukan kondisi pasangan batu di segmen 6 ruas Tondano–Wasian–Kakas–Langowan belum sesuai. Pekerjaan belum dibayarkan karena masih menunggu perbaikan,” tegas Ringgo saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Dalam dokumen instruksi teknis yang diperoleh tim media di lapangan, BPJN Sulut menegaskan larangan keras penggunaan material batu bercampur lumpur. Kontraktor juga diwajibkan melakukan pengeringan air di dalam galian batu, serta memastikan seluruh pekerja di lapangan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Selain itu, area pengaspalan diwajibkan bebas dari sedimen dan rumput liar. Pencampuran material pun tidak boleh dilakukan di atas badan jalan — pelanggaran yang disebut masih terjadi di beberapa titik lapangan.
Proyek bernilai Rp.63.634.392.000 ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi penanganan jalan sepanjang 23,534 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 167,50 meter yang tersebar di wilayah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara.
Konsultan supervisi proyek adalah PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers, sedangkan konsultan engineering tercatat PT Cipta Strada Enormetiping Constants.
Ringgo menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran spesifikasi, terlebih proyek ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami pastikan pembayaran tidak akan dilakukan sebelum perbaikan memenuhi standar,” ujar Ringgo menutup pernyataannya.
Sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur strategis kian penting di tengah upaya pemerintah menjaga kredibilitas pembangunan nasional. Teguran BPJN Sulut menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan tidak hanya seremonial, tetapi juga menyentuh aspek teknis dan akuntabilitas publik. (SS)





