Minahasa – kibarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Bagian Organisasi Setda, Pemkab menyatakan dasar pemberian TPP mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang memperbolehkan pemberian tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan DPRD.
Pemkab juga menegaskan telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, yang berlaku sejak Tahun Anggaran 2021. Selama tidak ada perubahan atau kenaikan nominal TPP, Pemda tidak diwajibkan mengajukan persetujuan ulang ke pemerintah pusat.
Menanggapi isu bahwa TPP belum disetujui DPRD, Pemkab Minahasa membantah tegas. Seluruh tahapan mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga penerbitan nomor register Perda APBD melalui evaluasi Pemprov telah dilalui sesuai prosedur.
Pemkab berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. (*)





