Tender PLN Nusantara Power Diduga Formalitas: Peserta Gugur Misterius, Vendor Kroni Menang Lagi

Minahasa – Kibarindoneisia.com | Aroma permainan kotor dalam sistem tender di PT Nusantara Power, anak perusahaan PLN, kian menyengat. Sejumlah peserta lelang angkat bicara, menuding proses yang dijalankan hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu, sebuah dugaan kuat yang mengarah pada praktik persekongkolan tender sebagaimana dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Modusnya tercium dari perubahan jadwal tender secara berulang oleh panitia lelang, serta tidak transparannya sistem penilaian. Dari empat kolom penilaian yang ada, peserta tender mengaku hanya dinilai satu kolom saja sebelum tiba-tiba dinyatakan gugur. Lebih janggal lagi, hak untuk menyampaikan sanggahan pun diabaikan.

“Baru dinilai satu kolom, tiba-tiba kami dinyatakan gugur. Masih ada tiga kolom penilaian lagi, tapi tidak diberi kesempatan. Bahkan waktu sanggah pun tak ada,” ujar seorang peserta tender yang enggan disebut namanya.

Peserta lain, berinisial ST, mengaku dipermainkan oknum pegawai Nusantara Power. “Semua perencanaan harga dan metode kerja saya buat sesuai arahan mereka. Saya seperti jadi konsultan gratis. Tapi setelah itu, saya malah digugurkan tanpa alasan jelas,” ungkapnya. ST bahkan menduga panitia tender telah memiliki “perusahaan dekengan” yang sejak awal disiapkan untuk memenangkan proyek.

Jika mengacu pada Pasal 1 angka 8 UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan usaha didefinisikan sebagai kerja sama antar pelaku usaha untuk menguasai pasar. Namun, Pasal 22 memperluas makna tersebut, melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan pemenang tender yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan praktik Nusantara Power yang memuluskan vendor tertentu jelas masuk dalam kategori ini.

“Kalau ini dibiarkan, KKN akan jadi tradisi di Nusantara Power. Lihat saja, dari tahun ke tahun, yang mengerjakan proyek mereka itu-itu saja. Seperti vendor abadi,” sindir ST.

Para peserta tender mendesak aparat penegak hukum, KPPU, BPK, hingga KPK, untuk menyelidiki dugaan persekongkolan ini. “Kami minta diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk membesarkan kroni-kroni yang sudah diatur sejak awal,” tegas salah satu sumber.

Publik kini menunggu keberanian pimpinan PLN dan kementerian terkait untuk menindak tegas dugaan persekongkolan yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam undang-undang.

BK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *