Noch Sambouw: “Masih Banyak Mafia di Sulut” Seperti di Lokasi HGB 3320 Desa Sea

MINAHASA, KIBARINDONESIA | Pengacara Handal di Sulut Noch Sambouw lagi-lagi membuat sensasi. Bersama Timnya, Pengacara yang nggak neko-neko selalu maju untuk ungkap kebenaran tersebut membuka pagar batas lokasi tanah yang dianggapnya sangat bertentangan dengan hukum.

Tapi jangan salah sangka! Saat membuka batas pagar lokasi yang berada dilahan sengketa yang sertifikat HGB 3320 di Desa Sea Kabupaten Minahasa, Noch Sambouw saat itu bersama timnya juga bersama Masyarakat setempat dan Ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, yang didampingi Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H, Panitera Pengganti Rico Turangan, S.H dan dari pihak keamanan Kepolisian Polsek setempat dan Polresta Manado.

Maksud kedatangan Mereka kelokasi lahan yang bersengketa tersebut (Jumat/14/11/2025) untuk menghadiri Sidang pemeriksaan setempat dengan Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN Manado.

Evi Karuan selaku Penggugat mempercayakan Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C sebagai Kuasa Hukumnya, dan disaat sidang lokasi banyak temuan yang mengganjal alias “Bodong” sehingga menimbulkan adanya dugaan praktik Mafia tanah pada lahan Sertifikat HGB 3320 Desa Sea tersebut, dilihat dari aspek prosedur dan validitas data pertanahan. Majelis Hakim langsung memeriksa batas-batas lahan, kondisi fisik sambil ditunjuk oleh Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw beserta Masyarakat yang hadir saat sidang.

Yang menjadi sorotan publik saat sidang lokasi, adanya pemasangan CCTV dan pagar pembatas dari Oknum Pengusaha yang mengaku adalah pemilik lahan yang bersengketa tersebut dan terungkap dalam sidang pagar pembatas baru sekira beberapa Minggu dibangun oleh Oknum Pengusaha yang masuk dalam jaringan 9 Naga.

Noch Sambouw mengatakan.
“Situasi seperti ini sangat ironis, lahan yang sedang dalam sengketa dipagar secara paksa dan Aparat justru memberikan dukungan kepada pihak yang Kami nilai melakukan pelanggaran hukum. Seluruh argumentasi yang Kami sampaikan telah terbukti, muali dari sejarah penguasaan lahan, kejanggalan dalam penertiban sertifikat, bukti keterangan saksi, bukti dokumen, hingga fakta-fakta yang terungkap dilokasi. Kami meyakini bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara jelas dan transparan,’ ujar Noch.

Lanjut didalam sidang lokasi terungkap dalam keterangan.
” Setelah dinyatakan kalah dalam proses hukum, pihak-pihak tersebut tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Namun secara paradoks sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepada seorang Pengusaha dengan skala Nasional Jimmy Wijaya. Padahal AJB (Akta Jual Beli) secara eksplisit menyatakan bahwa objek jual beli tidak boleh berada dalam status sengketa,” jelas Sambouw.

Ahli Waris Sofia Van Essen dan Michael Hutara Van Essen yang dihadirkan sebagai saksi didalam sidang memberikan keterangan bahwa Nenek mereka telah meninggal dunia sejak Tahun 1938, sehingga keterangan dari pihak BPN Minahasa terbantahkan yang mengatakan lahan yang bersengketa tersebut merupakan aset dari Keluarga Van Essen.

” Argumentasi bahwa lahan tersebut dijual oleh Sofia Van Essen Tahun 1953 sangat tidak masuk akal, mengingat berdasarkan silsilah Keluarga yang bersangkutan telah meninggal dunia 15 (lima belas) Tahun sebelumnya. Pihak Mumu dan pihak-pihak terkait lainnya sudah pernah mengajukan gugatan terhadap lahan tersebut lewat proses pidana dan perdata Tahun 1999-2000 dengan 3 perkara Perdata Nomor Register 91, 104 dan 105 dan pada 6 Januari 2000 semua putusan dinyatakan kalah,” tutup Pengacara Handal tersebut.

Sidang lokasi dilahan yang bersengketa yang berlangsung sekira 1 (satu) jam lamanya berjalan dengan baik sampai selesai.

NR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *