Mitra – kibarindonesia.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat mengarah pada seorang warga negara asing bernama Mr. Wong Taso, yang diduga kuat menjadi aktor utama pengelolaan tambang ilegal tersebut. Minggu 16/11/2025
Sejumlah sumber terpercaya menyebut, Mr. Wong yang disebut merupakan WNA diduga tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian maupun izin kerja, dan hanya mengantongi visa wisata. Meski demikian, ia tetap bebas beraktivitas dan bahkan diduga menjalankan operasi pertambangan ilegal secara terbuka.
Tak hanya itu, dugaan adanya “permainan orang dalam” dan keterlibatan sejumlah oknum lokal di Ratatotok kian menguat. Mereka diduga membantu melancarkan aktivitas pertambangan ilegal sehingga tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA wajib memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal resmi.
Sementara UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menegaskan tenaga kerja asing hanya boleh bekerja jika memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan.
Namun kenyataannya, informasi lapangan menyebutkan Mr. Wong masih bebas keluar masuk lokasi tambang tanpa kejelasan dokumen. “Jika benar WNA itu bekerja tanpa izin, ini sudah masuk tindak pidana keimigrasian,” tegas seorang praktisi hukum di Ratahan.
Yang memantik kemarahan masyarakat, aktivitas PETI di Alason justru seolah dilindungi, bahkan nyaris tak tersentuh aparat penegak hukum.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada “orang hebat di belakang layar” yang memberikan perlindungan terhadap operasi tambang ilegal tersebut.
“Bagaimana mungkin WNA bisa masuk, bekerja, bahkan mengelola tambang ilegal sementara aparat hanya diam?” ujar seorang tokoh masyarakat Mitra.
“Kalau dibiarkan, jangan-jangan dia hanya kedok untuk memetakan sumber daya alam kita.” Warga mulai mempertanyakan keseriusan Imigrasi Sulut, Dinas ESDM, Polda Sulut, dan instansi terkait lainnya dan meminta adanya operasi gabungan
Tujuannya, memastikan seluruh kegiatan PETI yang melibatkan WNA atau jaringan lokal dapat ditindak sesuai aturan.
“Kalau dibiarkan, Sulut bisa jadi ladang bisnis ilegal yang dikuasai orang asing,” kata seorang warga Ratatotok yang meminta identitasnya disamarkan.
Pasca beredarnya kabar akan ada operasi penertiban, sebagian besar lokasi PETI di Ratatotok mulai melakukan pembenahan dan mengurangi aktivitas. Namun berbeda dengan lokasi Alason yang diduga dikelola Mr. Wong. Aktivitas di sana justru disebut tetap berjalan normal, memicu kecaman lebih keras dari masyarakat.
Warga yang masih bertahan di lokasi tambang beralasan bak rendaman mereka telah terisi material, sehingga sulit ditinggalkan. Tetapi aktivitas di Alason yang masih berjalan lancar menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik ketidakberanian aparat?
Kasus ini kini menjadi perhatian luas di Mitra dan Sulut. Publik berharap informasi yang beredar tidak hanya berakhir sebagai isu, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Ketika tim mau menghubungi Mr Wong melalui via whastApp beliau pun berbicara dengan bahasa asing sehingga berita ini diterbitkan (Tim)





