Viral Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua Umum JARI Minta Gubernur Yulius Selvanus Copot Staf Khusus

SULUT — Kibarindonesia.com | Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah unggahan viral di platform Facebook yang menyinggung dugaan tindakan pelecehan seksual dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang staf khusus Bidang Pertambangan dan Energi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, berinisial DD.

Dalam unggahan yang beredar luas tersebut, seorang perempuan muda berinisial CL (23) mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual sekaligus intimidasi.

Postingan itu memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi jurnalis dan aktivis.

Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Yohan Lintong, SH., M.Pd, angkat bicara menanggapi kasus yang dinilai mencoreng marwah pemerintahan daerah.

“Tentu ini sangat memalukan, apalagi jika benar dilakukan oleh seorang staf khusus Gubernur.

Ini bukan hanya soal individu, tapi juga menyangkut nama baik dan wibawa Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Yohan Lintong kepada media.

Lintong menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka Gubernur Yulius Selvanus diminta mengambil langkah tegas dan konkret.

“Jika benar staf khusus tersebut melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, saya meminta Gubernur Yulius Selvanus segera mencopot yang bersangkutan.

Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lintong menyatakan bahwa JARI akan mengawal kasus ini hingga tuntas apabila telah masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai selesai sesuai hukum yang berlaku.

Jangan mentang-mentang staf khusus lalu merasa kebal hukum dan seenaknya berbuat,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp kepada oknum berinisial DD hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Media juga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun aparat penegak hukum terkait.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berimbang, faktual, dan bertanggung jawab.

SS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *