Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Nama Defry Korua alias Ello kembali menjadi sorotan panas publik. Ia diduga kuat menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah Kebun Raya Rotan Hill dan Manguni Kecil, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Sabtu 28/03/2026
Berdasarkan hasil investigasi tim media serta laporan masyarakat, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berlangsung terang-terangan, tetapi juga terkesan “tak tersentuh hukum”. Ello bahkan disebut memiliki lebih dari satu lokasi operasi besar, lengkap dengan fasilitas pengolahan emas skala besar yang diduga ilegal.
Untuk mengambil emas ilegal di beberapa lokasi elegal, Ello diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Tidak hanya itu Ello juga diduga memproduksi kapur hidrat (Kalsium Hidroksida/Ca(OH)₂) secara ilegal melanggar hukum, mencemari lingkungan secara serius dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Dari hasil investigasi juga mengungkap adanya fasilitas lain seperti pabrik kapur ilegal serta kandang ayam petelur besar yang diduga menjadi kedok aktivitas. Di area tersebut bahkan ditemukan alat berat jenis dozer serta bak rendaman raksasa yang mampu menampung ribuan karung material emas indikasi kuat adanya operasi tambang ilegal berskala besar.
Lebih parah lagi, kayu yang digunakan sebagai bahan bakar pembakaran diduga berasal dari penebangan liar di kawasan hutan lindung. Jika benar, maka aktivitas ini merupakan kejahatan berlapis: perusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Meski berbagai bukti dan laporan telah mencuat ke publik, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat yang menilai adanya pembiaran, bahkan memunculkan dugaan bahwa pelaku seolah “kebal hukum”.
Publik pun secara terbuka menantang Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk segera turun tangan, memeriksa lokasi, serta menetapkan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih siapa pun pelakunya harus diproses.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada aliran dana hasil tambang emas ilegal tersebut. Masyarakat menuntut transparansi: ke mana emas dijual, siapa penampungnya, dan bagaimana aliran uangnya. Jika terbukti ada upaya penyamaran aset, maka kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga seperti PPATK didorong untuk segera menelusuri transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan daerah.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ello Korua. (SS)





