Manado — kibarindonesia.com – Aktivis anti korupsi Deddy Loing secara tegas menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset pada PD Pasar Kota Manado sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
Deddy Loing menyatakan bahwa sejumlah temuan dalam laporan tersebut sangat memprihatinkan dan patut diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi yang harus segera diusut aparat penegak hukum. Minggu 24/05/2026
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ada indikasi serius terkait kerugian, penurunan ekuitas, koreksi pembukuan, hingga pengembalian biaya-biaya tahun sebelumnya yang patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Deddy Loing.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen audit BPK, PD Pasar Kota Manado tercatat mengalami rugi tahun berjalan mencapai lebih dari Rp1 miliar serta penurunan ekuitas ratusan juta rupiah. Selain itu terdapat catatan mengenai pengembalian atas temuan biaya tahun sebelumnya yang dinilai perlu diusut lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Menurut Deddy, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap :
- transparansi pengelolaan keuangan PD Pasar;
- pengelolaan penerimaan parkir;
- pengelolaan aset dan kios pasar;
- serta kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
“PD Pasar adalah BUMD yang modalnya berasal dari uang rakyat. Maka setiap kerugian yang terjadi wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif padahal negara dirugikan,” lanjutnya.
Deddy Loing juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pada sektor parkir dan pengelolaan aset pasar merupakan area yang sangat rawan terjadi kebocoran pendapatan daerah.
“Selama ini sektor parkir dan pengelolaan pasar dikenal rawan permainan setoran, pungutan liar, hingga dugaan penguasaan aset oleh pihak tertentu. Karena itu Kejati Sulut harus segera turun melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan secara resmi membawa laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk meminta dilakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pengelolaan PD Pasar Kota Manado.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh aliran penggunaan anggaran, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan di perusahaan daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa secara hukum, direksi maupun pejabat BUMD dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid.Sus/2014 yang menegaskan bahwa kerugian BUMD tetap merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
“Kami berharap Kejati Sulut tidak hanya melihat ini sebagai temuan administratif, tetapi berani membongkar apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya,” tutup Deddy Loing. (Tim)





