DPRD TERIMA RANCANGAN PERDA PENANGGULANGAN KLB DAN WABAH PENYAKIT

MANADO, 14 JULI 2026 – Sebagai agenda ketiga, sidang paripurna hari ini menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular.

Sidang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD Provinsi, serta perwakilan rumah sakit dan tenaga kesehatan.

Rancangan ini disusun untuk mengisi kekosongan aturan operasional daerah dalam menghadapi potensi wabah penyakit, pasca beberapa kali terjadi lonjakan kasus penyakit menular di beberapa kabupaten tahun sebelumnya.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan bahwa aturan ini menjadi payung hukum penting agar pemerintah dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan jelas wewenangnya saat darurat kesehatan terjadi. “Kita tidak boleh menunggu wabah menyebar luas baru menyusun aturan. Langkah ini adalah persiapan kita melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik di daratan maupun kepulauan,” ujarnya.

Poin penting dalam rancangan meliputi mekanisme penetapan status KLB, alokasi dana siap pakai, prosedur pengerahan tenaga dan alat, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat yang terdampak.

Beberapa anggota dewan meminta ditambah aturan yang menjamin transparansi penggunaan dana penanganan darurat serta keterlibatan tokoh masyarakat dan agama dalam penyebaran informasi yang akurat.

Ranperda ini selanjutnya akan dibahas Panitia Khusus yang dibentuk hari ini, dengan target pengesahan paling lambat akhir tahun 2026.

“Kesehatan adalah hak paling dasar rakyat. Dengan peraturan ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan saat nyawa menjadi taruhan,” tutup Gubernur.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *