Diduga Lakukan Aktivitas PETI di Hutan Lindung Ratatotok, Warga Minta Polda Sulut Tindak Tegas Jun Gosal

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com — Aroma dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Megawati atau yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Nibong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan hanya menguntungkan oknum.perorangan Jumat 10/07/2026

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Jun Gosal. Informasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan pihak bersangkutan sebagai pelaku PETI

Sejumlah penambang manual mengaku tidak di izinkan mengambil material batuan di lokasi tersebut. Mereka menduga kawasan tambang telah dikuasai oleh Jun dan menggunakan metode penambangan modern dengan dukungan alat berat jenis excavator 3 unit

“Kami berharap Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara segera turun tangan menertibkan aktivitas PETI di lokasi itu. Penambang kecil justru semakin sulit mencari nafkah, apa lagi jika bossnya seperti Jun, pelit. Sudah lakukan aktivitas ilegal koncudu lagi,” ujar salah seorang penambang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi Jun beroperasi sedikitnya tiga unit excavator untuk mengeruk material tambang. Material hasil galian kemudian disebut-sebut ditumpuk selama beberapa pekan sebelum diproses menggunakan bak penampungan berukuran besar.

Warga juga menyebut alat berat hanya disewa untuk mendukung aktivitas penambangan tersebut. Kondisi kawasan Ratatotok sendiri disebut semakin memprihatinkan. Aktivitas PETI yang terus berlangsung selama beberapa tahun terakhir diduga telah mengubah bentang alam secara signifikan. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi perkebunan cengkih, kelapa, dan vegetasi lainnya kini banyak berubah menjadi lahan galian. Bahkan sampai di belakang kampung

Selain kerusakan hutan, warga mengaku mulai merasakan dampak lingkungan mulai cari cuaca yang semakin panas, air sungai yang keruh dan berlumpur, berkurangnya kayu di hutan, hingga meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi longsor dan banjir lumpur.

“Kami takut berbicara terus terang, tetapi kami juga takut kampung ini semakin hancur. Alam sudah rusak, air mulai keruh, dan suara alat berat hampir tidak pernah berhenti,” ungkap seorang warga.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut mengetahui aktivitas tersebut, termasuk informasi yang berkembang mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan lokasi tambang. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Desakan masyarakat kini semakin kuat. Mereka meminta Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *