BITUNG – kibarindonesia.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kota Bitung kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Selasa 07/07/2026
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, terungkap empat proyek pekerjaan jalan yang dilakukan melalui e-Katalog justru tidak mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bitung.
Akibatnya, BPK menyatakan terjadi ketidakhematan keuangan daerah sebesar Rp1.497.035.554,84.
Nilai tersebut berasal dari selisih harga yang melebihi SHS pada empat paket pekerjaan, yakni:
Rehabilitasi Jalan Kelurahan Makawidey sebesar Rp930.686.112,74;
Pemeliharaan Jalan Hotmix Lingkar RS Pratama sebesar Rp178.819.834,75;
Peningkatan Jalan Hotmix Kecamatan Girian sebesar Rp105.411.287,24;
Rehabilitasi Jalan Kelurahan Kasawari I sebesar Rp282.118.320,11.
Total seluruhnya mencapai hampir Rp1,5 miliar.
Ironisnya, menurut BPK, proses negosiasi harga yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjadikan SHS sebagai acuan utama sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Padahal, SHS merupakan batas tertinggi harga satuan yang digunakan dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD.
BPK bahkan mencatat bahwa negosiasi harga dilakukan berdasarkan hasil perencanaan semata tanpa mengacu pada referensi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang lebih mengejutkan lagi, Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Bitung mengakui kepada tim pemeriksa bahwa monitoring dan evaluasi kewajaran harga dalam katalog elektronik tidak pernah dilakukan.
Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena mekanisme pengawasan merupakan bagian penting dalam sistem e-Katalog agar harga yang dibayar pemerintah tetap wajar dan efisien.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan, di antaranya:
•Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022;
Keputusan Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/133/2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa pelaksanaan e-Purchasing seharusnya menggunakan referensi harga resmi sebagai dasar negosiasi agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
BPK juga mengungkap penyebab munculnya ketidakhematan tersebut.
Di antaranya karena:
Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal melakukan pengawasan;
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah tidak melakukan monitoring dan evaluasi kewajaran harga satuan;
PPK masing-masing paket pekerjaan tidak cermat mengumpulkan referensi harga dan melakukan negosiasi sesuai ketentuan.
Desakan Penegak Hukum Turun Tangan
Temuan BPK tersebut dipandang tidak bisa berhenti hanya sebagai catatan administrasi.
Pengamat menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum perlu mendalami apakah ketidakhematan hampir Rp1,5 miliar tersebut semata-mata akibat kelalaian administratif atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebab, prinsip utama pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketika harga yang dibayar pemerintah melampaui standar yang telah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengadaan itu dapat terjadi.
Kini, pertanyaan publik, apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali berakhir sebatas rekomendasi di atas kertas?
Sementara itu kepala Dinas PUPR Kota Bitung Rizal Sompotan belum bisa dihubungi karena lagi cuti hingga tangga 22 juli. Namun pihak media terus berupaya untuk melakukan konfirmasi ke kadis melalui orang kantor. Tapi hingga berita ini terbit nomor beliau tidak bisa di hubungi (SS)




