BITUNG – kibarindonesia.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka sederet persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bitung yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Senin 06/07/2026
Dalam temuannya, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran maupun potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya lima paket proyek pembangunan di RSUD Bitung. Nilai temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah.
Proyek pertama yang disorot adalah Pembangunan Gedung Ruang Jenazah RSUD Bitung senilai Rp.2,829 miliar. Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp50.652.066,85 (sebelum PPN).
Temuan yang lebih besar ditemukan pada proyek Pembangunan Instalasi Farmasi RSUD Bitung senilai Rp2,799 miliar. Proyek tersebut bahkan tidak berhasil diselesaikan hingga masa pemberian kesempatan berakhir sehingga kontraknya dihentikan. Meski pembayaran telah mencapai 80 persen dari nilai kontrak, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp218.505.480,11 (sebelum PPN).
Hal serupa terjadi pada proyek Pembangunan Gedung IPRS RSUD Bitung senilai Rp2,798 miliar. Kontrak proyek juga dihentikan karena pekerjaan tidak selesai, namun pembayaran telah mencapai 80 persen. Dari hasil pemeriksaan fisik, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp111.904.985,88 (sebelum PPN).
Sementara itu, pada proyek Penambahan Laboratorium RSUD Bitung senilai Rp932,5 juta, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun pembayaran baru mencapai 40 persen sehingga masih terdapat sisa pembayaran yang belum dicairkan. Meski demikian, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp75.117.771,67 (sebelum PPN).
Temuan serupa juga muncul pada proyek Penambahan Ruang Radiologi RSUD Bitung senilai Rp2,020 miliar. Walaupun pekerjaan telah diserahterimakan, pembayaran baru mencapai 80 persen. BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp29.532.749,15 (sebelum PPN).
Jika seluruh nilai temuan tersebut dijumlahkan, total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan mencapai sekitar Rp485,7 juta sebelum PPN.
Temuan BPK ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan volume pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Di sisi lain, dua proyek bahkan berakhir dengan penghentian kontrak karena penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender.
Publik kini menanti langkah Pemerintah Kota Bitung dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk upaya pengembalian kerugian daerah apabila terbukti terjadi kelebihan pembayaran serta evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum ikut mencermati temuan tersebut apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil audit administratif dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung Pitter H. Lumingkewas ketika di konfirmasi terkait temuan tersebut memilih diam. Sehingga diduga dana temuan BPK tersebut belum bisa dikembalikan. APH, Inspektorat dan Kejaksaan diminta bertindak sesuai aturan yang berlaku
(Red)




