1 Unit 100 Juta, Pengadaan Rumpon Rp1,8 Miliar di Bitung Berpotensi Jadi Temuan BPK Hingga Jadi Sorotan

BITUNG – kibarindonesia.com – Program pengadaan rumpon (rumah ikan) Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp1,8 miliar itu dinilai perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, hingga keberadaan fisik seluruh rumpon yang telah diadakan.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kota Bitung mengalokasikan pengadaan 18 unit rumpon dengan nilai Rp100 juta per unit, sehingga total anggaran mencapai Rp1,8 miliar.

Pengadaan tersebut tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Ranowulu terdapat tiga unit rumpon, masing-masing satu unit di Batuputih Bawah dan dua unit di Batuputih Atas yang dikerjakan CV Dua Saudara.

Selanjutnya, Kecamatan Aertembaga memperoleh lima unit rumpon yang tersebar di Kelurahan Aertembaga I, Makawidey, Pateten I, Tandurusa, dan Kasawari dengan pelaksana CV Eka Putra Mandiri dan CV Citra Sejati.

Di Kecamatan Lembeh Utara, lima unit rumpon ditempatkan di Kelurahan Gunung Woka, Lirang, Posokan, Motto, dan Nusu yang seluruhnya dikerjakan CV Rivining Star.

Sementara itu, Kecamatan Lembeh Selatan juga menerima lima unit rumpon yang tersebar di Pasir panjang, Paudean, Dorbolaang, Batulubang, dan Pancuran dengan pelaksana CV Tri Putri serta CV Citra Sejati.

Meski pemerintah menyatakan pengadaan tersebut ditujukan untuk mendukung sektor perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan, besarnya nilai anggaran justru memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Sekretaris LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jendri Mandey, menilai harga Rp100 juta untuk satu unit rumpon perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang rumponnya benar-benar ada dan pengadaannya sesuai aturan tentu tidak menjadi masalah. Namun menurut saya, harga Rp100 juta per unit sangat sulit diterima secara logika. Saya sudah bertanya kepada sejumlah nelayan, mereka menyebut biaya pembuatan satu rumpon yang sangat bagus berkisar sekitar Rp50 juta,” kata Jendri.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi yang menjadi dasar pertanggung jawaban kegiatan tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain Berita Acara Serah Terima (BAST) dari penyedia kepada pemerintah maupun dari pemerintah kepada kelompok nelayan penerima manfaat.

Dokumen tersebut, menurutnya, harus memuat secara jelas nama kelompok nelayan penerima, lokasi penyaluran, jumlah rumpon yang diterima, serta pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Jendri juga meminta agar spesifikasi teknis rumpon dapat dibuka kepada publik untuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak pengadaan.

Ia menilai pemerintah juga perlu mempublikasikan titik koordinat penempatan setiap rumpon, sehingga keberadaan fisiknya dapat diverifikasi kapan saja, termasuk apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun DPRD.

“Koordinat penempatan harus jelas. Jangan sampai ketika dilakukan pemeriksaan nanti muncul alasan rumpon hanyut, padahal sejak awal keberadaannya tidak pernah dapat dipastikan,” ujarnya.

Jendri juga menyoroti pentingnya dokumentasi pekerjaan sejak tahap awal pelaksanaan. Menurutnya, penyedia seharusnya memiliki dokumentasi lengkap mulai dari proses pembuatan, pengangkutan, pemasangan hingga laporan kemajuan pekerjaan yang ditandatangani oleh tim pengawas dan pejabat pembuat komitmen sesuai ketentuan.

Ia meminta Inspektorat Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan tersebut, mulai dari kewajaran harga, kualitas pekerjaan, kelengkapan administrasi, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Perlu dipastikan apakah pengadaan ini benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau hanya sebatas seremonial tanpa kejelasan siapa penerima manfaatnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah selama pelaksanaan proyek telah melibatkan tim pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, seperti melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi material, menyetujui metode pelaksanaan pekerjaan, memeriksa laporan harian, mingguan, dan bulanan penyedia, serta memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, anggaran, jadwal, dan standar mutu.

Menurut Jendri, seluruh proses tersebut penting untuk memastikan bahwa pengadaan rumpon benar-benar telah melalui pemeriksaan kelayakan oleh konsultan pengawas maupun instansi teknis yang berwenang.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek ini hanya sekadar formalitas untuk menunjukkan keberpihakan kepada nelayan, tetapi pada akhirnya justru membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran. Semua harus dibuktikan secara transparan,” katanya.

Persoalan ini kini juga menjadi perhatian DPRD Kota Bitung yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sejumlah camat diketahui telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, meski sebagian di antaranya telah mengalami pergantian jabatan.

Jendri berharap aparat penegak hukum turut menelusuri seluruh rangkaian pengadaan tersebut mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bitung maupun pihak penyedia terkait berbagai pertanyaan dan kritik yang disampaikan. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *