Empat Paket DAK Dinas Perdagangan Kota Bitung Bermasalah, BPK Temukan Potensi Kelebihan Pembayaran

Bitung – kibarindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran Dinas Perdagangan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Kamis 02/07/2026

Empat paket pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.

Temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum serta menjamin pengelolaan keuangan negara berlangsung secara akuntabel.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang menempatkan pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum sebagai prioritas nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sedikitnya terdapat empat paket pekerjaan yang menjadi perhatian.

•Pertama, pekerjaan Pembangunan Gedung Area Produksi (Ruang/Area Produksi IKM) senilai Rp2,71 miliar yang dikerjakan CV TB.

BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp64.086.977,51 (sebelum PPN).

•Kedua, pekerjaan Jalan Dalam Sentra senilai Rp964,14 juta yang dikerjakan CV DPU.

Pada proyek yang telah dibayar 100 persen tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.060.964,74 (sebelum PPN).

•Ketiga, pekerjaan Belanja Modal Air Bersih/Air Baku Lainnya yang dikerjakan CV CJ dengan nilai kontrak Rp287,49 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp20.665.239,96 (sebelum PPN).

•Keempat, pekerjaan Belanja Modal Bangunan Pembuangan Air Kotor yang juga dikerjakan CV CJ senilai Rp296,36 juta.

BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp9.520.217,82 (sebelum PPN).

Secara keseluruhan, nilai temuan BPK dari empat paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp104,33 juta (sebelum PPN).

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai rekomendasi BPK.

Apabila rekomendasi tidak dilaksanakan atau ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Robert R. Wongkar ketika di konfirmasi mengatakan, “Selamat siang, sesuai hal pemeriksaan BPK ada kekurangan volume pekerjaan. Kami sudah menyampaikan surat peringatan kepada rekanan untuk segera menyetor kekurangan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ucap kadis

Pernyataan tersebut bisa disimpulkan berarti belum adanya pengembalian kerugian negara yang merupakan kewajiban administratif, namun tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

Transparansi penyelesaian temuan menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah. APH diminta telusuri temuan di Dinas Perindag (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *