BITUNG – Insiden meninggalnya seorang pekerja di dalam tangki mobil milik PT Elnusa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 7 April 2026 di area bengkel perusahaan yang berlokasi di Jln H. Tumundo, Kecamatan Madidir, itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kematian korban sekaligus mengevaluasi penerapan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media kibarindonesia.com, korban diduga sedang melakukan pekerjaan di dalam tangki mobil saat diperintahkan mencabut “celengan” atau modifikasi yang berada di dalam tangki kendaraan bernomor 37.milik PT Elnusa
Saat berada di dalam tangki, korban diduga kehilangan kesadaran sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial melalui unggahan sebuah akun sebelum kemudian dihapus.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa warga menyaksikan korban masuk ke dalam tangki untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun tidak lagi keluar dalam keadaan selamat.
Kasus ini diketahui telah dilaporkan ke Polres Bitung dan Aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
Namun demikian, muncul sorotan dari sejumlah pihak terkait dugaan bahwa kendaraan tangki yang menjadi lokasi kejadian masih tetap beroperasi setelah insiden tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status kendaraan maupun hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sekretaris LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jendri Mandey, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti, maka seharusnya dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal.
“Peristiwa ini harus diusut secara profesional hingga terang. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja atau modifikasi yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jendri.
Ia juga meminta aparat melakukan penertiban terhadap praktik-praktik modifikasi kendaraan tangki yang tidak memenuhi standar keselamatan, karena dinilai dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat.
“Insiden ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan dan pengemudi kendaraan tangki agar tidak melakukan modifikasi yang dapat mengancam keselamatan. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan independen guna mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama ketika di mintai tanggapan mengatakan, “Kami masih laksanakan penyilidikan terkait kasus itu apabila cukup segera kami gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap kasat
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Elnusa, status kendaraan tangki yang dimaksud, serta dugaan adanya modifikasi pada tangki. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red





