Temuan BPK Pengembalian Kerugian Negara di Hutang, Kinerja Kadis Dinas Pariwisata Bitung di Sorot

BITUNG – kibarindonesia.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 kembali membuka persoalan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Kota Bitung.

Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Pariwisata yang mencatat temuan kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek fisik dengan indikasi potensi maupun kelebihan pembayaran. Selasa 07/07/2026

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pelaksanaan proyek, mulai dari tahap pengukuran pekerjaan, pemeriksaan lapangan, hingga proses pencairan anggaran.

Proyek pertama yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Panggung Kesenian/Amphiteater dengan nilai kontrak sebesar Rp1,839 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh CV PM menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp74.603.387,36 (sebelum PPN).

Meski pembayaran baru mencapai sekitar 90 persen dari nilai kontrak dan masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp183,97 juta, temuan tersebut menjadi catatan penting agar sisa pembayaran tidak dilakukan sebelum seluruh kekurangan volume pekerjaan diselesaikan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, proyek Pembangunan Jalur Pejalan Kaki senilai Rp2,375 miliar juga menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT STA tersebut telah dibayar 100 persen dan dinyatakan selesai.

Namun BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.723.186,60 (sebelum PPN).

Temuan ini memperlihatkan bahwa pekerjaan yang telah dibayar penuh ternyata masih memiliki volume yang tidak sesuai dengan kontrak.

Secara keseluruhan, nilai temuan pada dua proyek tersebut mencapai Rp85,32 juta sebelum PPN. Nilai itu mungkin terlihat kecil dibanding total anggaran proyek, tetapi tetap merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, temuan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Kekurangan volume pekerjaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar terlaksana di lapangan.

Karena itu, publik patut mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, siapa yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, dan mengapa pekerjaan yang volumenya belum sesuai dapat dinyatakan selesai bahkan dibayarkan.

Sesuai rekomendasi BPK, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku serta memperkuat sistem pengendalian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung Pingkan S.Kapoh ketika dikonfirmasi mengatakan, ” Yang satu masih hutang pemkot, jadi kita juga maklumi tapi yang satu lagi di cicil kita juga maklum. Pembayaran hutang di perubahan, kalau pebayaran langsung potong itu jadi ini tahun selesai no,” ujarnya memakai dialog Manado dalam Via WhastApp

Perlu diketahui batas waktu pelunasan atau penyelesaian tindak lanjut temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah paling lama 60 hari (dua bulan) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ketentuan ini diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pihak yang diperiksa (seperti kementerian, pemerintah daerah, atau rekanan) diwajibkan untuk segera menyetor pengembalian dana tersebut langsung ke kas negara atau kas daerah.

Jika batas waktu 60 hari tersebut terlewati dan kerugian belum dilunasi, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang berlaku:Audit Investigasi: BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif terhadap temuan yang belum diselesaikan.

Proses Hukum: Hasil audit investigasi tersebut dapat diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) (seperti Kepolisian atau Kejaksaan) untuk diproses ke tahap penyelidikan tindak pidana korupsi.

Tidak Menghapus Pidana: Perlu dicatat bahwa pengembalian kerugian negara setelah batas waktu (bahkan jika diproses hukum) tidak serta merta menghapus tindak pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai unsur yang meringankan hukuman

terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya. (Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2024). (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *