Temuan BPK di Perumda Pasar Bitung, Diminta Peran Sekda untuk Tingkatkan Pengawasan

BITUNG – kibarindonesia.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung. Jumat 10/07/2026

BPK menyatakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung senilai Rp5.344.350.537 tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga memunculkan pertanyaan besar terhadap tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bitung telah mengalokasikan penyertaan modal kepada Perumda Pasar berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp53 miliar, terdiri dari penyertaan modal berupa uang Rp1 miliar dan aset/barang Rp52 miliar.

Namun, nilai yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp5,34 miliar justru dinilai belum disajikan secara wajar.

Persoalan bermula ketika auditor independen tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas kewajaran laporan keuangan Perumda Pasar Tahun 2024. Kondisi tersebut dipicu oleh sejumlah temuan mendasar.

BPK mengungkap bahwa pendapatan sewa kios dan lapak sebesar Rp3,08 miliar diakui bukan berdasarkan realisasi pemanfaatan kios dan lapak, melainkan mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Lebih parah lagi, auditor tidak memperoleh akses terhadap laporan realisasi pemanfaatan kios dan lapak selama tahun 2024.

Selain itu, auditor juga tidak dapat memverifikasi piutang usaha sebesar Rp5,59 miliar, tidak memperoleh bukti audit yang memadai atas saldo penyertaan modal pemerintah, serta tidak memperoleh bukti yang cukup terkait kewajiban perpajakan dan imbalan pascakerja perusahaan.

BPK juga mencatat bahwa hingga saat ini belum terdapat pertanggungjawaban atas penggunaan dana penyertaan modal pada periode direksi sebelumnya.

Padahal, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bitung pada tahun 2022 telah menemukan pengeluaran sebesar Rp1,19 miliar yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.

Meski sempat dilakukan pemberhentian sementara direksi dan diterbitkan berbagai surat permintaan pertanggungjawaban, rekomendasi Inspektorat disebut belum diselesaikan secara tuntas.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu akar persoalan. Dalam laporannya disebutkan bahwa:

  • Sekretaris Daerah dinilai tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penyertaan modal.
  • Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bitung dinilai tidak optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Perumda Pasar.

Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menegaskan bahwa nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada Perumda Pasar sebesar Rp5,34 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK pun merekomendasikan agar Wali Kota Bitung memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah konkret untuk membenahi tata kelola penyertaan modal Perumda Pasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan ini menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan BUMD tidak cukup hanya mengandalkan suntikan modal pemerintah.

Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif, dana publik berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Stefanus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *