Tiga Agenda Strategis Warnai Paripurna DPRD Sulut: APBD 2026 Disahkan, Anggaran 2027 Dibahas, Ranperda KLB Mulai Digodok

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/7/2026) dengan tiga agenda strategis yang menjadi perhatian publik, yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta perwakilan masyarakat, tenaga kesehatan, pelaku usaha, LSM, dan insan pers.

Pada agenda pertama, DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama kurang lebih tiga minggu, termasuk melakukan verifikasi terhadap realisasi pendapatan, belanja daerah, serta menelaah catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa persetujuan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sebagai sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas daerah harus bisa dijelaskan asalnya, tujuannya, dan dampaknya bagi masyarakat. Kami tidak menutup mata terhadap catatan penyimpangan maupun keterlambatan serapan, dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tanpa pandang bulu,” tegas Gubernur.

Dalam pembahasannya, DPRD mencatat realisasi belanja daerah mencapai 94,8 persen. Meski demikian, dewan meminta pemerintah meningkatkan kualitas penyerapan anggaran, terutama di wilayah pelosok seperti Bolaang Mongondow dan Kepulauan Sangihe, serta menyusun jadwal penyelesaian proyek-proyek yang masih tertunda.

Gubernur menambahkan bahwa ukuran keberhasilan anggaran tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya serapan, melainkan oleh manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi juga berkomitmen membuka akses publik terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut melalui situs resmi pemerintah daerah.

Memasuki agenda kedua, Gubernur menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun depan. Pemerintah menetapkan tiga prioritas utama, yakni percepatan pembangunan infrastruktur penghubung antarwilayah, penguatan ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah seperti kelapa, kakao, dan sektor perikanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kita tidak ingin lagi anggaran hanya berputar di pusat kota. Tahun depan, prioritas utama kami adalah membuka akses wilayah produksi di Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan hingga Kepulauan Talaud. Biaya logistik yang mahal adalah musuh utama kesejahteraan petani dan nelayan,” ujar Gubernur.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi secara lebih tertib tanpa membebani pelaku usaha kecil. DPRD menyambut positif arah kebijakan tersebut, namun meminta agar rincian pembagian plafon anggaran disusun secara proporsional sehingga tidak menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah juga mengalokasikan perhatian khusus terhadap penanganan dampak perubahan iklim melalui program pengendalian banjir, rehabilitasi kawasan pesisir, serta perlindungan wilayah yang mengalami abrasi. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS akan dibahas secara rinci oleh seluruh komisi DPRD bersama perangkat daerah dengan mengakomodasi aspirasi dari masing-masing daerah pemilihan.

“Anggaran ini milik rakyat, maka suara rakyat harus terdengar paling lantang saat kita menyusunnya,” kata Gubernur menutup penyampaian arah kebijakan anggaran tahun 2027.

Agenda ketiga paripurna diisi dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Pembahasan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD Provinsi, pimpinan rumah sakit, serta unsur tenaga kesehatan.

Pemerintah menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut disusun sebagai landasan hukum operasional daerah dalam menghadapi berbagai potensi wabah penyakit menular, sehingga pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengambil langkah cepat, terkoordinasi, dan efektif ketika terjadi kondisi darurat kesehatan.

“Kita tidak boleh menunggu wabah menyebar luas baru menyusun aturan. Langkah ini adalah persiapan kita melindungi seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik di daratan maupun kepulauan,” ujar Gubernur.

Substansi Ranperda mencakup mekanisme penetapan status KLB, penyediaan dana siap pakai, prosedur mobilisasi tenaga kesehatan dan peralatan, hingga perlindungan terhadap tenaga medis serta masyarakat terdampak. Sejumlah anggota DPRD juga mengusulkan agar aturan tersebut memperkuat aspek transparansi penggunaan dana darurat dan melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat saat terjadi wabah.

DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut dengan target penyelesaian dan pengesahan sebelum akhir tahun 2026.

Menutup seluruh rangkaian agenda paripurna, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah berharap seluruh kebijakan yang dibahas bersama DPRD tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

“Kesehatan adalah hak paling dasar rakyat. Dengan peraturan ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan saat nyawa menjadi taruhan,” tutup Gubernur.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *