Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) skala besar kembali mengguncang Sulawesi Utara. Kali ini, Polda Sulut resmi menerima laporan yang dilayangkan oleh Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) terkait aktivitas ilegal yang diduga dikelola oleh Frenly Rompas di Desa Kema 1 Jaga VIII, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Selasa 31/03/2026
Sejumlah pihak mendesak Polda Sulut untuk segera membentuk tim khusus guna memantau dan membongkar pergerakan mafia BBM yang dinilai semakin meresahkan dan membahayakan masyarakat. Aktivitas ini juga diduga berkaitan erat dengan praktik pertambangan ilegal (PETI) yang marak di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat Desa Kema 1 serta hasil investigasi tim media, lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal kini menjadi perhatian serius pemerintah setempat dan Polres Minahasa Utara. Selain melanggar hukum, keberadaan BBM ilegal dalam jumlah besar sangat rawan memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.
Hasil investigasi mengungkap adanya empat unit mobil tangki transportir berkapasitas 8.000 liter yang terparkir di dalam gudang, masing-masing bernomor polisi DB 8158 CF, DB 8089 CF, DD 8863 XC, dan DB 8051 CH. Keempat kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut BBM jenis solar ilegal yang rencananya akan didistribusikan ke sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin di Sulawesi Utara.
Tak hanya itu, ditemukan juga puluhan tandon dan drum berisi solar ilegal yang tersimpan di dalam gudang tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM terorganisir yang beroperasi secara sistematis.
LSM JARI menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam. Mereka mendesak pembentukan tim khusus untuk memberantas jaringan mafia BBM ilegal hingga ke akar-akarnya.
Lebih jauh, masyarakat Sulawesi Utara bersama LSM JARI secara tegas meminta Polda Sulut segera menangkap Frenly Rompas yang diduga sebagai aktor utama di balik jaringan tersebut, serta menindak tanpa kompromi seluruh pihak yang terlibat.
Informasi tambahan dari seorang mantan orang dekat Frenly mengungkap bahwa awalnya aktivitas ilegal ini diduga menggunakan bendera perusahaan PT Berkat Trivena Energi. Namun belakangan, Frenly disebut-sebut beralih dengan menyewa PT Nusantara Geo Energi untuk melancarkan praktik penyelundupan solar.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga tinggi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Masyarakat berharap laporan ini tidak berhenti di meja aparat. Jika Polda Sulut dinilai tidak mampu membongkar jaringan ini, maka desakan kuat diarahkan kepada Mabes Polri untuk turun langsung memberantas mafia BBM ilegal di Sulawesi Utara.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum: apakah berani bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ilegal terus merajalela di depan mata. (SS)





