Skandal Mark Up BKAD Sulut! LSM JARI Desak Gubernur Evaluasi Clay Dondokambey

MANADO, Kibarindonesia.com – Dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini memasuki babak serius.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2024 s/d triwulan III 2025 mengungkap indikasi pembelian barang dengan harga yang melampaui kewajaran pasar, memicu kecurigaan kuat adanya permainan anggaran di tubuh Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Sorotan tajam datang dari LSM JARI. Ketua Umum, Johan Lintong, secara terbuka mendesak Yulius Komaling untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi Kepala BKAD, Clay Dondokambey.

Berdasarkan dokumen LHP BPK, sejumlah item pengadaan seperti kursi kerja, printer, scanner, komputer hingga laptop diduga dibeli dengan harga jauh di atas harga pasar. Bahkan, salah satu temuan paling mencolok adalah pembelian laptop Acer Travelmate yang dihargai sekitar Rp24,6 juta per unit, padahal harga pasarnya hanya berkisar Rp11,9 juta. Selisihnya tembus lebih dari Rp10 juta per unit.

Tak hanya itu, pengadaan perangkat lain seperti komputer Lenovo, printer Epson, hingga kursi kerja juga menunjukkan pola serupa. Dari hasil audit, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp102 juta.

“Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi. Ini pola klasik mark up. Barang yang harganya jelas di pasaran, tapi dibeli hampir dua kali lipat. Ini sangat patut diduga sebagai upaya menggerogoti uang rakyat,” tegas Johan Lintong.

Ia menilai, akar masalahnya terletak pada proses penetapan harga yang tidak transparan dan tidak berbasis survei pasar. Dalam temuan BPK, pejabat terkait bahkan tidak menyusun dokumen referensi harga yang memadai dan hanya mengandalkan angka dalam dokumen anggaran.

“Kalau tidak ada dasar survei harga, lalu angka itu muncul dari mana? Ini yang harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik ‘main angka’ yang merugikan daerah,” lanjutnya.

LSM JARI menegaskan, Gubernur harus mengambil langkah tegas, bukan sekadar pembinaan internal. Evaluasi terhadap pimpinan BKAD dinilai mendesak untuk memutus rantai praktik mark up dalam pengadaan barang.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan semua pengadaan bisa jadi ladang mark up. Ini berbahaya. Gubernur harus tegas, evaluasi bahkan copot jika perlu,” ujar Johan.

Secara hukum, dugaan mark up ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan yang tidak berbasis survei harga juga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mewajibkan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

JARI pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas.

“Ini sudah terang. Ada selisih, ada pola, ada kerugian. Tinggal keberanian aparat untuk membongkar. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tutup Johan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKAD Sulut belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.

RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *