BOLMUT – Diungkap LSM JARI atas Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap dugaan praktik “pesta konsumsi” pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang menggunakan uang rakyat hingga Rp158,6 juta.
Anggaran yang seharusnya dikelola secara ketat untuk kepentingan publik justru dipakai untuk belanja makanan dan minuman di rumah jabatan Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah.
Menyikapi temuan tersebut, LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia melalui Ketua Umumnya Johan Lintong melontarkan kritik keras dengan menyebut praktik itu sebagai bentuk penyalahgunaan etika anggaran. “APBD itu uang rakyat, bukan dapur rumah jabatan pejabat,” tegasnya.
Temuan BPK tersebut mencatat realisasi belanja makanan dan minuman dalam periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mencapai Rp158.652.500. Anggaran itu ditempatkan dalam subkegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah.
Namun dalam praktiknya, anggaran tersebut digunakan untuk konsumsi di rumah jabatan pejabat, bukan untuk kebutuhan operasional kelembagaan Sekretariat Daerah.
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menilai praktik tersebut mencerminkan mentalitas birokrasi yang keliru dalam memandang uang negara.
“Kalau setiap tamu yang datang ke rumah jabatan harus dijamu pakai APBD, lalu apa bedanya rumah jabatan dengan restoran yang ditanggung rakyat?” sindir Johan.
Ia menegaskan bahwa angka Rp158 juta bukan sekadar nominal dalam laporan audit, melainkan gambaran nyata lemahnya disiplin anggaran di lingkungan birokrasi daerah.
Menurutnya, penggunaan anggaran tanpa dasar regulasi yang jelas dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika dalam pengelolaan keuangan negara.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.
Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah hanya diatur fasilitas rumah jabatan berupa bangunan, perlengkapan, dan perabot rumah tangga, bukan pembiayaan rutin makanan dan minuman untuk jamuan di rumah dinas.
Lebih lanjut, fasilitas konsumsi secara eksplisit hanya diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Dengan demikian, menurut Johan, praktik yang terjadi di Bolaang Mongondow Utara bukan hanya keliru secara administratif tetapi juga menunjukkan adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran.
Temuan BPK juga menyebut kondisi tersebut menyebabkan ketidakhematan keuangan daerah senilai Rp158,6 juta. Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran dinilai tidak cermat mengendalikan pelaksanaan anggaran, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Johan menegaskan bahwa prinsip pengelolaan anggaran negara telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kalau uang negara dipakai untuk makan minum pejabat tanpa dasar hukum, itu jelas jauh dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” katanya.
LSM JARI pun mendesak agar temuan audit tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah korektif yang jelas agar praktik serupa tidak terus berulang di tubuh birokrasi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
Red





