Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali mengguncang sektor pengelolaan lingkungan nasional.
Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya dugaan ketidaktaatan serius terhadap kewajiban pengendalian pencemaran oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di Ratatotok.

Salah satu sorotan utama tertuju pada aktivitas PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban krusial terkait perlindungan lingkungan. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengindikasikan potensi risiko ekologis dan kesehatan publik yang lebih luas.
Laporan Lingkungan Tak Disampaikan
BPK mencatat bahwa perusahaan belum menyerahkan laporan pelaksanaan RKL-RPL Semester I Tahun 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal, kewajiban tersebut diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemegang dokumen Amdal atau UKL-UPL melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Pihak internal perusahaan mengklaim pemantauan telah dilakukan, namun laporan masih dalam tahap verifikasi. Hingga pemeriksaan berakhir, dokumen tersebut belum juga disampaikan, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan efektivitas pengawasan internal.
Indikasi Pencemaran Air dan Udara
Hasil uji laboratorium independen menunjukkan penurunan kualitas lingkungan yang signifikan. Sejumlah parameter kualitas air seperti Total Suspended Solid (TSS), pH, amoniak, besi (Fe), mangan (Mn), fecal coliform, dan Biological Oxygen Demand (BOD) mengalami peningkatan.
Yang mengkhawatirkan, parameter TSS dan fecal coliform dilaporkan telah melampaui baku mutu nasional. Kondisi ini mengindikasikan potensi pencemaran serius yang dapat berdampak langsung pada ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar wilayah tambang.
Tak hanya air, kualitas udara ambien juga menunjukkan tren penurunan. Peningkatan kadar sulfur dioksida (SO₂), ozon (O₃), nitrogen dioksida (NO₂), hidrokarbon, dan partikulat tersuspensi menjadi sinyal awal tekanan lingkungan yang berpotensi memburuk jika tidak segera ditangani.
15 Kewajiban Teknis Belum Dipenuhi
Dalam laporan tersebut, BPK juga mengungkap bahwa perusahaan belum melaksanakan sedikitnya 15 kewajiban dalam dokumen persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Padahal, instrumen ini merupakan fondasi utama dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar perlindungan lingkungan.
Kegagalan memenuhi kewajiban ini dinilai mencerminkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perusahaan.
Ancaman Sanksi hingga Pencabutan Izin
Dalam kerangka hukum nasional, pelanggaran terhadap kewajiban pengendalian pencemaran dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan bahkan pencabutan izin usaha, hingga konsekuensi hukum lebih lanjut jika terbukti menimbulkan dampak serius.
Kasus ini juga menyoroti aktivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya DLH, dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha di lapangan. Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia, Johan Lintong, menegaskan bahwa temuan BPK harus dipandang sebagai alaram serius, bukan sekadar catatan administratif.
Menurutnya, kombinasi antara tidak disampaikannya laporan, tidak dijalankannya kewajiban teknis, serta penurunan kualitas lingkungan merupakan indikasi kuat adanya kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan mendesak langkah tegas serta transparan.
“Jika terbukti melanggar, sanksi harus dijalankan tanpa kompromi. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak bisa dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tanpa transparansi dan ketegasan, regulasi berisiko hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.Sorotan kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan BPK—apakah akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali berhenti sebagai catatan tanpa konsekuensi nyata.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) belum memberikan tanggapan resmi. Pihak media masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut. (Tim)





