Manado, Kibarindonesia.com – Dugaan skandal serius dalam pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara mencuat setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi pemborosan dan penyimpangan anggaran hingga miliaran rupiah.
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi buruknya tata kelola keuangan yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan pasien.

Berdasarkan laporan BPK untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, ditemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari perencanaan kebutuhan obat yang tidak akurat, pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan penyedia yang tidak memenuhi syarat hukum. Kondisi ini terjadi di sejumlah rumah sakit daerah, seperti RSUD Tipe B, RSUD Noongan, RS Manembo-nembo, RSJ Ratumbusyang, dan RS Mata.
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menegaskan bahwa situasi tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam pengelolaan sektor kesehatan. Ia menyebut anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat justru terkesan dihamburkan tanpa perencanaan yang matang. “Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk nyata dari buruknya pengendalian anggaran. Jika dibiarkan, yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam temuan BPK, perencanaan kebutuhan obat dinilai tidak mempertimbangkan faktor penting seperti waktu tunggu pengadaan dan cadangan stok. Akibatnya, terjadi pembelian obat yang melebihi kebutuhan. Di RSUD Tipe B misalnya, obat Acetylsteine Kaps direncanakan sebanyak 6.000 unit, namun realisasi pembelian mencapai 7.992 unit atau meningkat lebih dari 30 persen. Pola serupa juga ditemukan pada sejumlah jenis obat lain.
Selain itu, pengadaan obat juga tidak mengikuti ketentuan penggunaan katalog sektoral Kementerian Kesehatan. Sebagian besar transaksi justru dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Dari total pengadaan sebesar Rp4,8 miliar, nilai yang seharusnya dibayarkan berdasarkan harga katalog hanya sekitar Rp1,98 miliar. Selisihnya mencapai Rp2,8 miliar yang menjadi beban keuangan negara.
Temuan lain yang dinilai paling berisiko adalah penggunaan penyedia yang tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan serta tidak memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Kondisi ini membuka potensi beredarnya obat yang tidak memenuhi standar keamanan, yang pada akhirnya dapat membahayakan pasien.
LSM JARI mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan obat, termasuk mengganti pejabat yang dianggap lalai serta memperkuat pengawasan internal. Johan juga meminta agar seluruh kerugian negara dikembalikan dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Ke depan, tahun 2026 tidak boleh lagi ada pola seperti ini. Semua sistem harus diperbaiki, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengawasan. Jika tidak, ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.





